Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oknum Polisi di Simalungun Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Pinjaman Dana Rp10 Juta

Oknum polisi di Simalungun dilaporkan ke polres atas dugaan penipuan pinjaman uang dan jaminan palsu

Ilustrasi SPKT Polres Simalungun. (Foto: Gemini AI)
Ilustrasi SPKT Polres Simalungun. (Foto: Gemini AI)
A A

Nusantaraterkini.co, — Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Dolok Batu Nanggar berinisial I dilaporkan ke atas dugaan tindak pidana .

Terlapor diduga meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan janji memberikan jaminan surat tanah dan BPKB, namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

​Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban bernama Tri Handayani, warga Huta 1 Dolok Siantar, Kecamatan Bandar Huluan, pada Kamis (8/10/2026). 

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) " class="article-tag-link" rel="tag">Polres Simalungun dengan Nomor LP/B/471/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana atau Perbuatan Curang.

​

​Peristiwa ini bermula pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, I mendatangi warung makan milik Tri Handayani yang terletak di Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.

​Dengan dalih kekurangan modal untuk usaha kayu rambung, terlapor mendekati korban dan meminta pinjaman dana.

​"Kau punya uang? Modalku kurang, boleh pinjam uang?" ujar I kepada korban saat itu.

​Dalam negosiasi tersebut, Irwansyah meminta pinjaman senilai Rp10 juta. Ia menjanjikan kepada korban bahwa pinjaman akan dilunasi dalam jangka waktu satu bulan, serta meyakinkan korban dengan jaminan berupa surat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil.

​Karena merasa percaya, terlebih mengingat status terlapor sebagai seorang aparat penegak hukum, Tri Handayani akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Korban lantas mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 secara langsung ke rekening Bank BCA atas nama pelaku.

​Kendati demikian, setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, utang tersebut tidak kunjung dibayar. Janji penyerahan jaminan berupa surat tanah dan BPKB mobil juga terbukti palsu dan tidak pernah diserahkan sama sekali kepada korban.

Akibat kejadian ini, Tri Handayani harus menanggung kerugian materiil sebesar Rp10 juta.

​"Saya melaporkan peristiwa ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," tegas Tri Handayani usai membuat laporan resmi.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak terlapor guna mengungkap fakta peristiwa tersebut.

​(Rdo/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait