Putar Musik di Kafe hingga Resto Kini Wajib Bayar Royalti
Pemerintah menegaskan pemilik kafe, restoran, hingga hotel wajib membayar royalti jika memutar musik secara komersial melalui LMKN.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar lagu atau musik di tempat usahanya. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa penggunaan lagu dan/atau musik di ruang usaha seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai aturan perundang-undangan hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya musik.
“Dengan membayar royalti melalui mekanisme resmi, pelaku usaha ikut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).
Kebijakan ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Dalam regulasi tersebut, LMKN ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Selanjutnya, LMK bertugas mendistribusikan royalti kepada pihak yang karyanya digunakan secara komersial.
Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Selain menyusun kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menegaskan sistem pembayaran terpusat ini dibuat agar pelaku usaha tidak kebingungan.
“Cukup membayar melalui LMKN, dan kami memastikan royalti disalurkan secara adil dan transparan kepada para pemilik hak,” jelas Marcell.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan turunan PP 56/2021. Regulasi ini memperluas cakupan penggunaan komersial lagu, menegaskan kewajiban promotor dan pemilik usaha, serta mengamanatkan transparansi distribusi royalti melalui LMK.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·1 menit yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
PENDIDIKANBobby Nasution Janjikan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV untuk UMSU
Herman Saleh Harahap·20 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Ungkap Perencanaan hingga Pemberian Rp25 Juta
hendra·32 menit yang lalu -
KOTA MEDANSinergi Pengawasan Diperkuat, Kepatuhan, K3, dan Perlindungan Pekerja Jadi Fokus BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut
40 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Dugaan Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Azril Dicecar Hakim Mengenai Alur Pencairan Dana
Fadli Tara·57 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Ungkap 18 Kasus 3C dan Tindak 40 Pelaku Premanisme Selama Operasi Sikat I Musi 2026
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWSArizal Azis Desak Pejabat Lapas Cibinong Dicopot: Soroti Jual Beli Kamar
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Dugaan Fee 25 Persen
hendra·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan