Risiko Adiksi Gawai pada Anak Harus Diatasi dengan Langkah Menyeluruh
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2022 terdapat 823 atau 31% pengaduan kasus klaster perlindungan khusus anak antara lain terkait perundungan siber, kekerasan berbasis gender online (KBGO), kekerasan seksual anak, live streaming seksual, hingga perdagangan anak.
Baca Juga : Habib Syarief Dorong Keberlanjutan KBM Bagi Anak Korban Bencana Sumatera
Sementara berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2022, tercatat 26,67% anak usia 5-18 tahun yang mengakses internet, 74,16% berada di wilayah perkotaan, dan sisanya di wilayah perdesaan.
Baca Juga : Habib Syarief Muhammad Dorong Penanganan Kasus Bullying di Sekolah Secara Komprehensif
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Fraksi NasDem, Lestari Moerdijat mengatakan, risiko adiksi gawai harus segera diatasi melalui peningkatan literasi digital terhadap anak dalam upaya mencegah paparan kekerasan secara daring.
"Risiko adiksi gawai terhadap anak sebagai dampak dari kemudahan akses digital dewasa ini harus diatasi dengan dengan langkah yang nyata, sehingga potensi paparan kekerasan secara daring dapat diatasi," katanya, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga : Kasus Kekerasan Sekolah Melonjak, Regulasi Baru Dinilai Tak Cukup jika Tanpa Eksekusi Nyata
Menurut Lestari, sejumlah ancaman terhadap anak itu harus segera dicarikan mekanisme pencegahan yang menyeluruh, demi melindungi generasi penerus bangsa.
Baca Juga : MPR Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pelestarian Budaya Nasional
Rerie sapaan akrab Lestari berharap agar dukungan para pemangku kepentingan terhadap upaya menekan risiko adiksi gawai terhadap anak, harus direalisasikan dengan langkah nyata.
"Upaya perlindungan anak harus menjadi arus utama dalam proses pembangunan melalui perbaikan kualitas regulasi, kelembagaan, program dan pendanaan untuk meningkatkan layanan, dan kualitas anak-anak di Indonesia," ujar anggota Komisi X DPR ini.
Peningkatan literasi digital terhadap anak, jelas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus menjadi salah satu strategi dan kepedulian bersama dalam upaya mencegah ancaman kekerasan terhadap anak melalui daring.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah membangun kolaborasi yang kuat untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan terhadap masa depan generasi penerus bangsa dalam menghadapi tantangan dampak perkembangan teknologi digital saat ini dan di masa datang.
(cw1/nusantaraterkini.co)
