Revisi UU TNI, Pengamat: Prabowo Cenderung Ikuti Gaya Kepemimpinan Soeharto
Nuansa dwifungsi TNI seperti era ABRI memang terlihat, dan ini cukup mengkhawatirkan, SBY juga militer elite, tetapi SBY cukup dewasa dan patuh..
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penolakan kelompok masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI semakin kencang.
Terlebih, pasal tersebut diindikasikan oleh masyarakat sipil untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Presiden Soeharto yakni menempatkan anggota TNI aktif bekerja di kementerian/lembaga sipil.
Merespon hal itu, Direktur Eksekutip Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurniasyah mengatakan, upaya tersebut sangat tidak menghormati amanat reformasi yang telah diperjuangkan sebelumnya.
“Nuansa dwifungsi TNI seperti era ABRI memang terlihat, dan ini cukup mengkhawatirkan, SBY juga militer elite, tetapi SBY cukup dewasa dan patuh pada amanat reformasi, dan hasilnya Indonesia dipimpin dengan minim kegaduhan,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).
Dedi berpandangan, Prabowo cenderung mengikuti gaya kepemimpinan Presiden ke-2, Soeharto. Adanya revisi UU TNI menjadi bukti nyata kemiripan Prabowo dengan Soeharto.
Upaya tersebut sangat kental dengan nuasan Dwifungsi ABRI yang sempat menjadi momok di masyarakat.
“Prabowo sepertinya lebih condong mengikuti Soeharto,” papar Dedi.
Lanjut Dedi, sangat wajar masyarakat kembali khawatir dengan adanya revisi UU TNI. Ini dianggap bisa meminimalisir pengawasan publik terhadap tindak-tanduk pemerintah.
“Publik tentu layak khawatir, dengan dominasi militer di posisi elit, ini bisa mengerdilkan peluang pengawasan publik,” imbuhnya.
Dedi mengungkapkan, tidak ada yang bisa memastikan TNI anti kritik atau tidak. Banyaknya kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah menjadi bukti adanya sifat anti kritik.
Keterlibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil membuat hal tersebut semakin sulit dikendalikan oleh masyarakat. Hasilnya, Indonesia kembali ke zaman Orde Baru (Orba) seperti era Soeharto dengan wajah Prabowo.
“Terbukti Militer anti kritik, saat ini sekalipun sudah terlihat di mana kritik publik secara langsung dilawan dan dianggap musuh,” pungkasnya.
Merusak Demokrasi
Sementara itu, Direktur Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menyoroti Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil akan mengikuti kebijakan Presiden.
Menurutnya, frasa ini dapat berpotensi merusak demokrasi karena memberikan keleluasaan tanpa batasan yang jelas.
"Mengapa ini berbahaya? Karena kita tidak tahu kondisi Presiden saat membuat keputusan. Seharusnya, tidak ada ketentuan yang bersifat multitafsir dalam undang-undang," tegas Hendri.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTBupati Asri Ludin Tambunan Terima Penghargaan Bappenas, Deliserdang Terbaik 2 Nasional
hendra·13 menit yang lalu -
KRIMINALTiga Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di Hotel Surabaya
hendra·47 menit yang lalu -
-
SUMSELBandara SMB II Palembang Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-2 InJourney Airports
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOLapas Cibinong Disorot, Tony Tesar: Bangunan Bukan Aset Negara Harus Dibongkar
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOKomisi XIII DPR Desak Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar Jika Terbukti Tak Sesuai Aset
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALDua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo Ditembak Polisi: Berusaha Kabur Saat Akan Diringkus
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEODetik-detik Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
SUMSELDitresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan