Revisi UU Minerba saat Masa Reses Dipertanyakan
Model perencanaan seperti ini yang di periode lalu membuat kinerja legislasi DPR melempem
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pembahasan revisi UU minerba yang dilakukan pada masa reses menimbulkan berbagai pertanyaan. Sebab, yang paling mendasar tentu terkait dengan kualitas perencanaan legislasi DPR.
Apalagi perencanaan legislasi DPR untuk skala tahunan sudah termaktub dalam Prolegnas RUU Prioritas. Prolegnas Prioritas 2025 baru disetujui masa sidang yang lalu. Dalam daftar itu tak muncul RUU Minerba sebagai salah satu dari 41 RUU Prioritas 2025.
"Karena itu, jadi aneh ketika tiba-tiba RUU Minerba ini dibahas. Apakah kebutuhan yang ingin direvisi dalam UU Minerba tak disadari oleh DPR dan Pemerintah ketika membicarakan Daftar Prioritas 2025?. Atau ada kepentingan tersembunyi yang muncul tiba-tiba di masa reses, dan kepentingan itu datang dari elit berpengaruh, sehingga Baleg langsung ingin tancap gas?," kata peneliti Formappi Lucius Karus mengomentari persoalan ini, Kamis (23/1/2025).
Lucius melanjutkan, model perencanaan seperti ini yang di periode lalu membuat kinerja legislasi DPR melempem. Peran legislasi DPR disetir oleh kepentingan tertentu, sehingga RUU yang dihasilkan sangat minim dan bermasalah secara prosedural umumnya.
"Gelagat DPR melalui pembahasan RUU Minerba di masa reses, tanpa rencana yang transparan nampaknya menunjukkan keinginan DPR untuk mempertahankan kebiasaan kerja DPR periode lalu. Ini awal yang buruk bagi DPR 2024-2029," lanjut Lucius.
Selain perencanaan yang buruk, Lucius berpandangan, pilihan melakukan pembahasan pada masa reses juga tak kalah bermasalahnya. Masa reses itu adalah inti Peran DPR sebagai wakil rakyat.
"Melalui reses, DPR memperlihatkan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan mendatangi rakyat untuk menyerap aspirasi. Karena itu hanya rapat yang sifatnya mendesak saja yang bisa digelar pada saat reses, itupun harus atas persetujuan pimpinan DPR," ujarnya.
Baca Juga: Komisi XII DPR Dorong Revisi UU Minerba, Sebut Perpres 70 dan 76 Bertentangan
Lucius menjelaskan, kalaupun Pimpinan DPR mengakui sudah memberikan ijin bagi Baleg untuk rapat terkait RUU Minerba tetap harus dipertanyakan, hal mendesak apa yang membuat pimpinan DPR menyetujui pembahasan RUU Minerba pada saat reses.
"Apakah pimpinan DPR juga jadi bagian dari kelompok yang nampak berkepentingan dengan pembahasan kilat RUU Minerba ini? Apakah pimpinan DPR mengetahui bahwa RUU Minerba ini tak ada dalam daftar RUU Prioritas 2025, sehingga perlu mempertanyakan kepada Baleg saat ingin memberikan persetujuan pembahasan RUU Minerba pada masa reses?," tanya Lucius heran.
"Jadi ngga asal sekedar berikan ijin saja. Pimpinan DPR harus juga bisa menjelaskan alasan dibalik pemberian ijin sidang di masa reses ini," sambungnya.
Lebih lanjut Lucius menilai, kebiasaan mengadakan rapat pada masa reses akan menurunkan makna reses.
"Lama-lama reses dianggap nggak penting lagi. Ini tentu berbahaya karena ada anggaran besar yang diberikan kepada anggota DPR pada setiap reses. Itu semua akan sia-sia jika reses dianggap tak penting lagi," tegasnya.
Namun Lucius menyatakan, pembahasan RUU pada masa reses berdampak pada sempitnya ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pembahasan. Pembahasan pada masa reses selalu bisa jadi alasan untuk membenarkan proses yang tidak partisipatif.
"Proses yang tidak partisipatif sudah pasti muncul karena adanya kepentingan tertentu dari DPR dan Pemerintah. Dan pembahasan diam-diam jadi strategi agar kepentingan sepihak itu bisa segera dibakukan dalam naskah UU yang mengikat publik dalam pelaksanaannya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) yang berlangsung pada masa reses, Senin (20/1/2025), sudah mengantongi izin dari pimpinan.
Puan menjelaskan pimpinan DPR RI dapat memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk melakukan rapat ketika masa reses apabila pembahasan dianggap penting.
“Itu sudah mendapat (izin), memang kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses,” kata Puan.
Di sisi lain, Puan mengaku akan mengecek hasil pembahasan RUU Minerba yang disetujui Baleg DPR RI sebagai usul inisiatif DPR. Salah satunya terkait pelibatan publik dalam memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) pada pembahasan RUU yang dipertanyakan banyak pihak.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Rp 300 T
“Ya, kami lihat ini bagaimana hasilnya, (hari) ini baru pembukaan Paripurna, setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait UU Minerba,” ucap dia.
Puan menyebut pembahasan RUU Minerba masih akan bergulir ke depannya. Rapat Paripurna pada hari ini diketahui tidak memuat agenda terkait persetujuan pembahasan RUU Minerba di dalamnya.
“Makanya hari ini kan belum mendapat hasil dan belum ada agenda apa pun di Paripurna, kecuali pelantikan PAW (pergantian antar waktu) dari Fraksi PKB,” kata dia.
Diketahui, Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa, 21 Januari 2025.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANFirli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum dengan IPK 4,0 dan Predikat Summa Cum Laude
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
SUMSELBrigjen Rony Samtana Resmi Jadi Kapolda Sumsel, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
hendra·30 menit yang lalu -
NEWSCamat Padangsidimpuan Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Donatur dan Relawan Turut Bergerak
hendra·54 menit yang lalu -
NASIONALDPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALRevisi UU LLAJ Dinilai Mendesak, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSBrigjen Tubagus Ami Prindani Jadi Kadensus 88, Ini Rekam Jejak Kariernya
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOKeracunan MBG di Muba, Gubernur Sumsel Minta Perketat Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis Siswa
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWSSoroti Jalan Rusak, LMND SUMUT dan EK-LMND SE-SUMUT Akan Geruduk Pemko Binjai: Desak Perbaikan Secepatnya
hendra·3 jam yang lalu -
SUMUTDiangkat jadi Kapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan Siap Pecah Bintang Dua di Tanah Deli
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan