Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid Bantah Aniaya Pasien
Yayasan Rehabilitasi Khalid Bin Walid membantah tudingan penganiayaan pasien MZ dan menyatakan siap mengikuti proses hukum di Polda Sumut.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Yayasan Rehabilitasi Khalid Bin Walid angkat bicara setelah dituduh melakukan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan terhadap pasien berinisial MZ.
Sebelumnya, MZ melaporkan pihak rehabilitasi di Kota Medan tersebut ke Polda Sumut. Pria 40 tahun asal Labuhanbatu itu mengaku beberapa kali dipukuli selama menjalani rehabilitasi sejak Mei 2026. Salah satu kekerasan yang dialaminya disebut membuat telinga kirinya robek hingga gendang telinganya pecah.
Lewat pengacaranya, MZ juga mengaku sempat dikurung di kamar berpagar besi dan diborgol selama tujuh hari. Ia kemudian meminta keluar dari tempat rehabilitasi karena mengaku tidak tahan dengan perlakuan tersebut.
Laporan itu dibuat pada 21 September 2026. Kini pihak yayasan inisial REL memberikan versi berbeda soal apa yang terjadi selama MZ menjalani rehabilitasi.
"Kami punya banyak foto dan video selama peserta menjalani program rehab dalam keadaan sehat dan ceria. Kegiatannya normal, tidak ada kekerasan. Justru saat peserta menyelesaikan program rehab, ia dijemput langsung oleh istrinya dalam kondisi sehat, ceria, bahkan membuat video testimoni sendiri yang menyatakan banyak mendapat manfaat selama di rehab," terangnya, Rabu (23/9/2026).
Pihak yayasan memastikan tempat rehabilitasi itu beroperasi dengan aturan. Yaitu mengacu pada izin rehabilitasi yang telah lengkap. Sehingga setiap peserta atau pasien rehabilitasi diterima melalui prosedur yang berlaku.
"Kami membantah tudingan itu. Izin rehab kami lengkap. Prosedur penerimaan peserta rehab juga lengkap dan ditandatangani langsung oleh istri peserta sendiri, bahkan ada videonya," sambungnya.
Pihak yayasan juga menyinggung soal biaya Rp 31,5 juta. Biaya tersebut telah disepakati dan dijelaskan di awal kepada pihak keluarga sebagai biaya program 6 bulan, bukan paksaan. Sehingga, Pihak Yayasan menyayangkan adanya laporan polisi tersebut dan berharap tidak ada pihak yang didzholimi akibat masalah internal keluarga.
"Pesan saya semoga keluarga baik-baik saja. Kalaupun saat ini keluarga sedang ada masalah, semoga tidak mendzholimi pihak lain yang sudah beritikad baik membantu proses pemulihan," katanya.
Hingga saat ini laporan yang dilakukan MZ di Polda Sumut terregistrasi dengan Nomor LP/B/1591/IX/2026/SPKT/POLDA SUMUT masih dalam tahap pendalaman pihak kepolisian. Pihak Yayasan menyatakan siap kooperatif dan menghormati proses hukum di Polda Sumut, serta siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan, surat persetujuan keluarga, serta bukti foto dan video selama masa rehabilitasi.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan