Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PW Al-Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

PW Al-Jamiatul Washliyah Sumatera Utara (Sumut) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatensi perkara pengeroyokan di Kota Binj

Bagikan:
Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara. (Foto: istimewa).
Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - PW Al-Jamiatul Washliyah () Sumut di . Dimana Muhammad Yafid .

"Saya minta agar pak evaluasi Kapolres Binjai dan jajaran. Itu ada kasus viral, penganiayaan tersangka oleh . Video CCTV beredar di media," kata Ketua PW Al Washliyah Dedi Iskandar Batubara.

Ia menegaskan penting bagi Polri khususnya Polda Sumut untuk menjaga kepercayaan publik, ditengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dedi Iskandar yang juga anggota DPD RI mengatakan, kalau memang Yafid terfaktakan secara hukum merupakan korban penganiayaan, maka penyidik harus membatalkan penetapan tersangka tersebut.

"Kan ada ruangnya seperti gelar perkara khusus, kalau perlu perkaranya ditarik ke Polda Sumut biar lebih terang benderang. Biar masyarakat aman dan tidak terjadi ke kisruhan," pintanya, Senin, (4/8/2025).

"Kalau perlu dievaluasi kerjaan penyidiknya, Kasat hingga Kapolres Binjai," sambung Dedi Iskandar Batubara.

Dedi mengingatkan Kapolda Sumut dan jajaran agar hukum tidak digunakan hanya untuk rakyat kecil. Dan Polri jangan merusak citra dirinya dengan sikap yang tidak profesional.

"Polri harus menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Jangan jadikan hukum sebagai alat yang tidak baik," ungkapnya.

Seperti diketahui, Muhammad Yafid Ham berdasarkan rekaman cctv menjadi korban penganiayaan, namun bukannya mendapatkan keadilan, Yafid ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/274/V/2025/SPKT/ Polres Binjai/ Polda , tanggal 25 Mei 2025, pelapor Nathan Al Ghenov Shinoda. Yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Tak terima, Yafid kemudian membuat Laporan di Polres Binjai, namun ditolak, dan akhirnya ia meminta pendampingan hukum dari Paguyupan Bilal Mayit Penggali Kubur LBH Sinergi Cita Indonesia.

Kemudian dari pendampingan, dilakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 1 Juli 2025, pelapor Muhammad Yafid HAM. 

Tim Kuasa Hukum Batara Abdullah Nasution SH MH mengatakan kliennya Muhammad Yafid merupakan korban penganiayaan oleh terduga berinisial NA saat bermain bilyar bersama teman-temannya. Yafid kini ditahan di Polres Binjai.

"Kita sudah meminta perlindungan hukum ke Polda Sumut, agar perkaranya ditarik ke Polda dan status tersangka Yafid dibatalkan," katanya.

Batara menceritakan, Yafid merupakan anak seorang bilal mayit, yang menjadi salah satu tulang punggung keluarga. Yafid dianiaya tanpa alasan yang jelas oleh pelaku.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait