Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pria Paruh Baya Perkosa Anak Kandung Selama 22 Tahun sampai Punya Anak

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pria berinisial SU, saat ditangkap Polres Empat Lawang atas dugaan pemerkosaan anak kandung. (Urban)

nusantaraterkini.co, SUMSEL - Seorang pria paruh baya berinisial MU (60) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan punya anak.

Aksi bejat itu sudah dilakukannya sejak 22 tahun lalu. Sekarang, korban berinisial S Sudan berumur 36 tahun.

Informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan itu telah terjadi secara berulang kali sejak tahun 2002 lalu, atau sejak korban masih remaja.

Namun, mereka pada saat itu masih tinggal di Kota Lubuklinggau, dan baru menetap di Kabupaten Empat Lawang sejak tahun 2014 lalu.

Peristiwa itu terakhir kali terjadi di rumah mereka di Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, pada Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pemerkosaan.

"Modus yang dilakukan MU dalam melancarkan aksinya yakni dengan pengancaman dan kekerasan. Baik terhadap korban maupun istrinya," kata Alpian, Kamis (12/12/2024).

"Jadi jika korban berontak atau melawan maka ibu korban yang akan menjadi sasaran penganiayaan pelaku. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli secara terpaksa selama ini hanya diam dan menangis," sambungnya.

Sampai dengan akhirnya korban yang sudah tidak tahan lagi memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

Di mana korban saat ini berstatus janda dan memiliki 2 orang anak, yang salah satu anaknya tersebut merupakan anak dari ayah kandungnya sendiri.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.

Sementara itu, MU yang saat ini diamankan petugas mengakui semua tindakan asusila terhadap korban itu. Ia menyebut selalu bernafsu ketika melihat anaknya itu.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 289 KUHP tentang pencabulan, juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

"Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara," katanya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan