nusantaraterkini.co, BATAM - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi penipuan terhadap pemilik konter handphone (Hp).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial AL (22) akhirnya berhasil diringkus polisi dari tempat persembunyiannya di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025) mengatakan, pelaku AL ditangkap pada Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga : Kawanan Maling Motor di Medan Ditembak Usai Coba Melarikan Diri dan Dorong Polisi ke Parit
Dijelaskan Noval, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan AL bermula dari seorang korban pemilik konter hp di kawasan Lucky Plaza, Batam. Saat itu korban memesan 10 unit handphone merek iPhone 16 pro max kepada pelaku.
Pelaku menjanjikan kepada korban kalau hp tersebut akan dikirim pada Rabu (7/5/2025). Namun, setelah hari yang disepakati, hp iPhone tersebut tak kunjung dikirim oleh pelaku.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, total uang yang dibayarkan Rp 133.900.000. Pelaku tak dapat dihubungi setelah tanggal waktu perjanjian," bebernya.
Baca Juga : Pria di Lahat Tewas Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku
Pelaku AL, kata Noval, diketahui bekerja di salah satu konter hp di kawasan Lucky Plaza. Dia mengaku kepada korban mendapatkan koneksi untuk mendapatkan iPhone 16 pro max dengan harga lebih murah dari distributor resmi.
"Karena tertarik, korban akhirnya mau membeli melalui pelaku dan memberikan uang tersebut," ujar Noval.
"Korban sudah mencoba komunikasi kepada pelaku hingga tanggal 8 Mei dini hari, tetapi akhirnya pelaku menghilang. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban segera melapor ke polisi," ujarnya.
Baca Juga : Pegawai Kejagung Dibacok OTK, Urat Jari Kelingking Putus
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Sebab, kata Noval, pelaku sendiri diketahui berpindah-pindah kota mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, hingga akhirnya terlacak di Surabaya.
Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku AL, ia mengaku korban yang ditipunya lebih dari satu orang. Dari penipuan yang dilakukannya itu, kerugian para korban mencapai Rp 500 juta.
"Diduga ada korban lain yang belum membuat laporan polisi. Hal itu kita ketahui dari pengakuan pelaku. Kerugian para korban kurang lebih Rp 500 juta,"
Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 3 lembar rekening koran atas nama pelaku dan korban yang menunjukkan transaksi pembelian iPhone.
"Pelaku saat ini telah kita bawa ke Batam dan diamankan di Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).