Nusantaraterkini.co, MEDAN - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di kawasan MMTC tepatnya di bundaran air mancur.
Seorang pria berkacamata diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, pada Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Komisi III Dukung Tambahan Anggaran untuk KPK, PPATK, dan BNN
Hal ini merupakan Respon Cepat Polsek Medan Tembung dalam menanggapi laporan atau keluhan masyarakat.
Dalam Video yang beredar di Media Sosial, pria tersebut meminta uang sebesar Rp 2 Ribu kepada masyarakat yang sedang nongkrong di bundaran air mancur.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria melakukan pungli terhadap masyarakat.
"AHSF (32) kami amankan di Mako Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," katanya Kompol Jhonson, Kamis (10/7/2025)
Baca Juga: Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan
Jhonson menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindak kriminal lainnya di wilayah hukumnya.
(cw2/nusantaraterkini.co)
