Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Presidential Threshold Dihapus, MPR: Sejalan dengan Amanat Reformasi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: dok MPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut positif Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).

Bagi Eddy, PAN menyambut positif keputusan karena merupakan amanat reformasi yang selama ini konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik. 

"Dalam UUD NRI 1945 jelas dan sangat clear bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," jelas Eddy, Sabtu (4/1/2025). 

Baca Juga: Pencabutan Presidential Threshold Langkah Maju Naikkan Derajat Demokrasi Substantif

Doktor Ilmu Politik FISIP UI ini menjelaskan, sejak awal PAN memperjuangkan agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya dengan memberikan kesempatan pada putra-putri terbaik bangsa sebagai Capres dan Cawapres. 

"Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas," katanya. 

Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan, dengan semakin terbukanya kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pilpres, maka rakyat memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik diantara kandidat-kandidat terbaik. 

Baca Juga: Gerindra Jadikan Penghapusan Presidential Threshold Acuan dalam Revisi UU Pemilu

"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," tandasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan