Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gerindra Jadikan Penghapusan Presidential Threshold Acuan dalam Revisi UU Pemilu

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono. (Foto: dok Gerindra)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR mengaku siap memathui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Presidential Threshold.

Gerindra pun mengatakan siap menjalankan putusan MK itu sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono menyikapi dikabulkannya permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 2 Januari 2025.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, MPR: Pemilu dan Demokrasi Lebih Berkualitas

Fraksi Partai Gerindra, kata Budisatrio berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Hadiah Tahun Baru 2025

Lebih lanjut ia menilai, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” lanjutnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

 

Advertising

Iklan