Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gerindra Jadikan Penghapusan Presidential Threshold Acuan dalam Revisi UU Pemilu

Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu

Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono. (Foto: dok Gerindra)
Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono. (Foto: dok Gerindra)
A A

, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR mengaku siap memathui putusan () soal penghapusan .

Gerindra pun mengatakan siap menjalankan putusan MK itu sebagai acuan dalam pembahasan .

Hal ini disampaikan Ketua DPR Budisatrio Djiwandono menyikapi dikabulkannya permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 2 Januari 2025.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan . Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan ,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, MPR: Pemilu dan Demokrasi Lebih Berkualitas

Fraksi Partai Gerindra, kata Budisatrio berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu pihaknya ingin memastikan agar menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Hadiah Tahun Baru 2025

Lebih lanjut ia menilai, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” lanjutnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait