APARA Sumut Gelar Diskusi Publik, Soroti Keterlibatan Aparat dalam Implementasi UUPA 1960
UUPA mengedepankan fungsi sosial tanah, sedangkan aturan sektoral lebih pro-investasi. Ketimpangan lahir dari sini: perampasan lahan, kriminalisasi
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Menjelang peringatan Hari Tani Nasional 2025, wacana reforma agraria kembali mengemuka. Namun, alih-alih terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, implementasinya justru dianggap kerap tersandera aturan sektoral dan praktik represif aparat di lapangan.
Amatan Nusantaraterkini.co, hal tersebut mencuat dalam diskusi publik bertema “65 Tahun UUPA 1960: Menagih Janji Pemerintah Menjalankan Reforma Agraria Sejati” yang digelar Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA) di Jalan Kemiri, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga : Reforma Agraria Terhambat UU Sektoral, Aparat Dinilai Ikut Represif
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumut, Suhariawan, menyebut dua sumber utama konflik agraria di provinsi ini adanya klaim sepihak perusahaan melalui hak guna usaha (HGU), serta penguasaan kembali tanah terlantar bekas HGU yang sudah lama dikelola masyarakat.
“Reforma agraria seharusnya mengubah struktur penguasaan tanah melalui redistribusi, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan petani serta masyarakat adat. Itu yang diamanatkan UUPA 1960,” kata Suhariawan dalam forum disuksi.
Namun, jalan menuju reforma agraria kerap terhambat. Tommy Sinambela dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menilai UUPA 1960 sering berbenturan dengan undang-undang sektoral seperti UU Minerba, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Cipta Kerja.
“UUPA mengedepankan fungsi sosial tanah, sedangkan aturan sektoral lebih pro-investasi. Ketimpangan lahir dari sini: perampasan lahan, kriminalisasi, sampai kasus seperti Sorbatua Siallagan yang dikriminalisasi karena dituding menduduki kawasan hutan konsesi perusahaan TPL,” ujar Tommy.
Konflik juga diperparah dengan keterlibatan aparat keamanan. Berdasarkan catatan KontraS Sumatera Utara (Sumut) terdapat 24 kasus konflik agraria sepanjang 2024, dengan lima di antaranya melibatkan polisi.
“Bentuknya kriminalisasi, intimidasi, bahkan penyiksaan terhadap masyarakat,” kata Staf Pengorganisasian KontraS Sumut, Aulia Rahman.
Diskusi ditutup dengan catatan bahwa negara bukan sekadar memberi tanah kepada rakyat, melainkan juga menyelesaikan konflik yang ada.
“Reforma agraria sejati harus diwujudkan, bukan dipinggirkan oleh kepentingan modal,” kata moderator diskusi, Dastin.
(cw7/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan