Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pencabutan Presidential Threshold Langkah Maju Naikkan Derajat Demokrasi Substantif

Penghapusan presidential threshold merupakan upaya untuk membuka konstitusionalitas semua warga yang akan menaikkan derajat demokrasi kepemiluan di In

Anggota Komisi II DPR Indrajaya. (Foto: dok DPR)
Anggota Komisi II DPR Indrajaya. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Keputusan () yang mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden () 20% dinilai sebagai langkah maju untuk membangun substanstif dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). 

Anggota Komisi II mengatakan, sistem proposional terbuka dalam pemilu memang ditentukan secara kuantitatif dengan perolehan suara pemilih. Namun, kualitas peserta tetap harus menjadi faktor utama.

”Maka, penghapusan /tag/presidential-threshold" class="article-tag-link" rel="tag">presidential threshold merupakan upaya untuk membuka konstitusionalitas semua warga yang akan menaikkan derajat kepemiluan di Indonesia,” ujar , Jumat (3/1/2025).

Indra mengatakan, putusan yang akhirnya mencabut PT setelah 32 kali diujimaterikan bukan semata-mata faktor keterlambatan, tapi pertimbangan matang.

Baca Juga: Gerindra Jadikan Penghapusan Presidential Threshold Acuan dalam Revisi UU Pemilu

”Bukankah untuk membangun suatu peradaban tidak boleh gegabah atau grusa-grusu. Ini adalah kemenangan bangsa dan negara. Putusan MK final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan,” kata Indra.

Dengan dihapusnya PT, kata Indra, wajar jika nantinya masing-masing partai politik (parpol) nantinya berkeinginan untuk mengusung calon presiden dan/atau wakil presiden sendiri. Namun, meskipun tidak ada lagi PT, kata Indrajaya, harus ada ketentuan yang membatasi calon presiden dan wakil presiden, selain yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Misalkan, karena presiden tetap akan diusulkan oleh parpol maka syarat pendirian parpol harus dilakukan dengan sangat ketat. Selain itu, bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4% atau parpol yang bertengger di Senayan.

”Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” terang Indra.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, MPR: Pemilu dan Demokrasi Lebih Berkualitas

Syarat lain yang mungkin bisa dibuat misalkan capres atau cawapres harus berasal dari kader parpol dan pernah menjadi pejabat negara. Seperti pernah jadi anggota RI, gubernur, menteri atau pernah pimpin partai politik.

”Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya.

Indra menyebutkan ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa PT. Rata-rata adalah negara yang menganut sistem presidensil, seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Kyrgyzstan.

Indra pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Indra mencontohkan, meski di Jakarta PKS memenangkan Pileg 2024, PKS tidak mengusulkan kadernya sebagai calon gubernur. 

Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.

”Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru