Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Prajurit TNI Tembak Anak Di bawah Umur Hingga Tewas Divonis 2,5 Tahun dan Pecat

Editor :  Fadli Tara
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Prajurit TNI Tembak Anak Di bawah Umur Hingga Tewas Divonis 2,5 Tahun dan Pecat

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Prajurit TNI yang menembak mati anak di bawah umur di vonis 2,5 tahun penjara dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-02.

Dalam bacaan putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Djunaedi Iskandar mengatakan, para terdakwa terbukti secra sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga : Kasus Aparat Tembak Warga, Ibu Korban Nangis Histeris di Pengadilan Militer Medan

Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa Serka Damen Hutabarat dipidana pokok, Penjara selama dua (2) tahun dan (6) enam bulan penjara, dan terdakwa Serda Fancisco Manalu, dipenjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”kata ketua majelis hakim dalam vonis sidang pengadilan militer.

Vonis tersebut dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman sementara.

Kedua terdakwa juga diberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” katanya pada Kamis (7/8/2025) di pengadilan militer Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Baca Juga : Presiden Prabowo Siapkan Kandidat Wakil Panglima TNI, Posisinya Sempat Kosong 25 Tahun

Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.

Kedua terdakwa juga didenda sebanyak 200.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 tahun bulan penjara.

(cw3/Nusantaraterkini.co)