nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinyatakan terbukti bersalah, Hakim Pengadilan Militer Medan, memvonis Serda Holmes Sitompul dengan hukuman 13 Tahun kurungan penjara serta pemecatan dari institusi TNI, Senin (22/9/2025).
Vonis yang di jatuhkan terhadap Serda Holmes Sitompul ini, jauh lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer pada sidang tuntutan sebelumnya yang menunutnya dengan tuntutan hukuman seumur hidup.
Dalam amar putusannya, Hakim menyebutkan jika terdakwa secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban serta tindakan terdakwa yang bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit.
Baca Juga : Demi Dapatkan Warisan, Wanita di Iran Bunuh 11 Suami
Selain itu, tindakan terdakwa ini juga di nilai mencemarkan institusi TNI, khususnya Ajendam I/BB. Sehingga terdakwa di vonis dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan TNI.
Hakim juru bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Kum Ronald Sinaga menjelaskan, jika terdakwa Serda Holmes terbukti secara melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
"Terdakwa terbukti melakukan aksi pembunuhan secara bersama-sama, dan di hukum penjara selama 13 tahun serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer," terangnya.
Baca Juga : Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Sementara itu, sejumlah keluarga korban yang mendengar vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Serda Holmes ini pun melakukan aksi protes lantaran dinilai vonis yang diberikan hakim terlalu ringan.
"Putusan hakim terlihat janggal, karena jika terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana harusnya dapat diberi hukuman lebih tinggi lagi," ujar kuasa hukum keluarga korban, Josua Simatupang.
Selain itu, Josua juga mengatakan jika Oditur Militer harus melakukan banding terhadap putusan yang di jatuhkan hakim terhadap terdakwa.
"Kita minta Oditur Militer untuk segera melakukan banding, sebab putusan yang diberikan hakim itu terlalu ringan," mintanya.
Sebelumnya, terdakwa Serda Holmes diamankan petugas Polisi Militer Medan dan Polrestabes Medan lantaran melakukan pembunuhan terhadap Andreas Ruristein Sianipar bersama sembilan rekan terdakwa lainnya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Desember 2024 lalu.
Selanjutnya, terdakwa den rekan lainnya ini pun langsung membuang jasad korban ke dalam sumur di salah satu kawasan yang ada di Kabupaten Labuhan Batu Utara.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
