Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Kasus Ridwan Kamil

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/9/2025).

Seharusnya Lisa menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/9/2025). Namun, ia batal hadir karena alasan kesehatan.

“Barusan kami sudah bertemu dengan penyidik. Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan Lisa. Jika tidak ada hambatan, pemeriksaan akan dilakukan Kamis mendatang,” kata penasihat hukum Lisa, Jhony Nababan, di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Jhony menjelaskan, meski kliennya berhalangan hadir, tim kuasa hukum tetap mendatangi Bareskrim untuk memberikan konfirmasi sekaligus meminta penjadwalan ulang.

“Tadi sebenarnya mau coba dipaksakan hadir, tapi kondisinya tidak memungkinkan. Jadi kami tetap datang ke penyidik untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran sekaligus meminta jadwal baru,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana, yang dikenal sebagai model majalah dewasa, mengklaim di media sosial bahwa dirinya memiliki seorang anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut memicu spekulasi dan isu perselingkuhan.

Merasa dirugikan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pemeriksaan Lisa kali ini dijadwalkan setelah polisi mengumumkan hasil tes DNA antara RK, Lisa, dan anak Lisa berinisial CA. Dari hasil uji laboratorium, polisi menegaskan bahwa CA bukan anak kandung Ridwan Kamil karena DNA keduanya tidak cocok.

Tes DNA tersebut dilakukan atas inisiatif RK demi mempercepat penyelesaian kasus agar tidak berlarut-larut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan