Nusantaraterkini.co, SERGAI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pelaku perjudian online jenis Macau, Sabtu (27/4/2024).
Pria tersebut berinisial RHS alias Nano (45), warga Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk menyampaikan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone berisikan pemasangan nomor tebakan dan transaksi dana, 2 lembar slip transaksi dana, serta uang tunai Rp74 ribu.
Baca Juga : Kronologi Penemuan Tulang Manusia Dalam Pohon Aren di Sergai, Tumbang setelah Mati 4 Tahun
"Tersangka diamankan di salah satu warung kopi yang ada di Dusun II Desa Citaman Jernih," ungkapnya, Senin (29/4/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal ketika Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online jenis Macau di Dusun II, Desa Citaman Jernih.
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Hendri bersama tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus cek TKP (tempat kejadian perkara).
Baca Juga : DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online
Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim ini, tim langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Sergai.
"Saat ini tersangka RHS alias Nano sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," tandasnya.
Baca Juga : Satreskrim Polres Banyuasin Tangkap Tersangka Penadah Motor Curian di Sidang Mas
(zie/nusantaraterkini.co)
