Polisi Ungkap 10 Orang Diduga Danai Kelompok Anarko untuk Tunggangi Aksi di DPR/MPR
Polda Metro Jaya mengungkap 10 orang diduga mendanai kelompok terafiliasi Anarko untuk menunggangi aksi di DPR/MPR dan menyita sejumlah barang bukti.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan adanya upaya pembiayaan dan perekrutan kelompok yang terafiliasi dengan jaringan Anarko untuk menunggangi aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, sebanyak 63 orang telah diperiksa terkait persiapan aksi tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang diduga masuk dalam klaster perekrut dan penyedia dana, sedangkan 53 lainnya disebut berada dalam klaster pelaksana.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terduga sebagai perekrut dan penyedia dana,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Iman, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap sumber pendanaan, mekanisme perekrutan, pola komunikasi, serta peran masing-masing pihak dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Polisi menduga kelompok yang diamankan berasal dari sejumlah jaringan berbeda yang terafiliasi dengan kelompok Anarko. Mereka disebut telah melakukan konsolidasi secara bertahap sebelum aksi berlangsung.
Berdasarkan hasil pemantauan, konsolidasi tersebut diduga mencakup penyusunan narasi, penggalangan dana, mobilisasi massa hingga persiapan berbagai sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Polisi Telusuri Dugaan Aliran Dana
Iman menyebut polisi menemukan indikasi pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, sebagian kegiatan penggalangan dana diduga dikemas melalui aktivitas sosial.
“Karena kami menemukan ada indikasi membalut dengan kegiatan sosial, tapi kemudian penggunaannya digunakan untuk hal yang melawan hukum,” ujarnya.
Polisi masih menyelidiki jumlah dana yang berhasil dikumpulkan serta aliran uang tersebut. Penelusuran dilakukan melalui transaksi perbankan untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana.
Dari penyelidikan sementara, dana diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari uang pribadi, pemberian pihak lain hingga donasi terbuka.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah bahan dan perlengkapan yang menurut polisi berpotensi dimanfaatkan dalam aksi kekerasan.
Sita 39 Senjata Tajam hingga 201 Botol Kaca
Selain mengusut dugaan pendanaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kelompok yang diamankan di wilayah Jakarta Timur.
Barang bukti tersebut antara lain 39 senjata tajam, dua airsoft gun, satu tabung gas untuk airsoft gun, 25 gram gotri, tiga stik golf, tujuh jeriken bensin, serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbu.
Polisi juga menyita satu toa, satu piloks, 11 tas ransel, empat banner, empat strip Tramadol dan dua strip Diazepam.
Menurut polisi, sejumlah barang tersebut masih didalami kaitannya dengan persiapan aksi dan dugaan rencana tindakan kekerasan.
Puluhan orang itu diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bandung. Mereka disebut berkumpul di satu lokasi sebelum diamankan petugas di Jakarta Timur.
Iman menegaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk mereka yang diduga bertindak sebagai perekrut, penyandang dana, penyedia sarana, pengorganisasi massa hingga pihak yang memberikan arahan.
Total 65 Orang Diamankan
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menyebut ada 65 orang yang diamankan dalam rangkaian penanganan kasus tersebut.
Sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara dua orang lainnya diamankan Direktorat Reserse Siber.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut dua orang yang diamankan oleh Direktorat Reserse Siber telah ditahan. Keduanya berinisial R dan Z.
Polisi juga menyebut seorang berinisial MNP diamankan di Sumatera Utara. MNP diduga terkait unggahan provokatif serta penyebaran barcode yang mengarah pada ajakan membuat bom molotov.
Polda Metro Jaya menegaskan langkah penindakan dilakukan untuk mencegah kegiatan penyampaian aspirasi ditunggangi pihak yang berpotensi melakukan kekerasan.
Meski demikian, kepolisian menyatakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap dilindungi oleh undang-undang.
“Kritik dapat disampaikan dengan tegas, aspirasi dapat diperjuangkan dengan kuat, tetapi keselamatan dan hukum dan martabat sesama tetap menjadi batasan yang tidak boleh dilampaui,” kata pihak kepolisian.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALSolidaritas Ojol Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSHensa Duga Jokowi Pamer Ijazah untuk Alihkan Isu Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
TRAVELPemprov Sumut Ajukan Megalitik Nias Selatan Jadi Warisan Dunia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSAnggota DPR Siap Fasilitasi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja PT Daehyun
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan