Polisi Ringkus Perampok Siswa yang Tewas di SDN 22 Bilah Hulu
Nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Polisi meringkus pelaku perampokan seorang siswa yang ditemukan tewas di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 22 Bilah Hulu, Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/4/2024).
Pelaku berinsial RM alias Garbok (51) diringkus petugas gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah dan Polsek NA IX-X, pada Selasa (16/4/2024) setelah melangsungkan penyelidikan selama dua hari sejak korban ditemukan tewas, pada Minggu (14/4/2024).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan, dari hasil identifikasi korban merupakan seorang pelajar bernama Hasbi berusia 16 tahun.
Dia menyebut petugas memulai pengungkapan setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menujukkan Hasbi tewas setelah menjadi korban perampokan dengan kekerasan.
"Korban meninggal dunia akibat kejadian (perampokan) tersebut. Ditemukan tanda-tanda kekerasan setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban adalah seorang pria berinisial RM alias Garbok," terangnya.
Parlando menyebutkan petugas yang melakukan pengejaran menerima informasi bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan. Petugas, lanjutnya, kemudian menyita handphone tersebut dari pasangan suami istri.
"Tim gabungan menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Petugas berhasil mengamankan tersangka yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen di Desa Pulo Jantan," ujarnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku memukul korban dengan menggunakan kayu untuk merampok sepeda motor dan handphonenya. Tersangka kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Parlando menyebut petugas menyita barang bukti antara lain potongan tali pinggang warna coklat, dua potong kayu bulat, uang kertas pecahan 5 riby dan 1.000. Selanjutnya, satu botol minuman merk Kapal Api, satu buah buku tulis merk La Campus, satu buah pulpen motif garis, satu pasang sendal warna putih, satu kotak handphone merek Realme Type C11, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan satu unit handphone Realme C11.
"Kini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)