Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Diancam Sajam saat Tangkap Tersangka Narkoba di Sergai

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Press release Sat Narkoba Polres Sergai dalam pengungkapan kasus narkoba di Wilkum Sergai

nusantaraterkini.co, SERGAI - Personel Satres Narkoba Polres Sergai (Serdang Bedagai) diancam menggunakan senjata tajam (samurai) oleh seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ancaman itu diterima saat polisi akan menangkap tersangka IL (34) dirumahnya, di Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan, Sergai.

"Saat penangkapan, IL sempat berusaha melarikan diri dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa samurai. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas," kata Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe saat menggelar press release di Mapolres Sergai, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga : Wajah Baru Stasiun Perbaungan Rampung, KAI Divre I Sumut Tingkatkan Kenyamanan Penumpang Nataru

"Dari IL petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diakui sebagai miliknya," terang Mukmin.

Selain menangkap IL, polisi juga menangkap dua pelaku narkoba lainnya yakni RAH (32) dan RA (54).

"Tersangka RAH ditangkap di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangan RAH, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 16,8 gram," ujar Mukmin.

Baca Juga : Sumut Catat Lonjakan Produksi Padi 24,7 Persen, Luas Panen Padi Tembus 542 Ribu Hektare

Tersangka RA, warga Dusun I, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, ditangkap di Dusun VIII, Sei Rampah. 

"Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 989,14 gram dalam 11 bal dan 547,14 gram dalam tujuh bal lainnya," paparnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Wakapolres Sergai.

Baca Juga : Soal Aksi Teror Bom di Sekolah Internasional, Komisi X: Alarm Serius untuk Perkuat Sistem Keamanan di Lingkungan Pendidikan

(Dra/nusantaraterkini.co).