Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PNS Aceh Timur Keluhkan Autodebet Tetap Jalan Pascabanjir, Bank Aceh: Relaksasi Hanya untuk UMKM

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kasi Pembiayaan Bank Aceh di Aceh Timur, Novrizal (kanan) berfoto bersama seorang nasabah. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, ACEH TIMUR - Alih-alih mendapatkan keringanan bantuan, para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK mengeluhkan kebijakan perbankan yang tetap melakukan pemotongan gaji secara otomatis (autodebet) untuk angsuran pinjaman tanpa adanya kebijakan relaksasi pascabencana banjir yang melanda. 

Tindakan perbankan yang tetap memotong gaji korban bencana tanpa kebijakan khusus, diduga bertentangan dengan beberapa instrumen hukum: UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan negara dan sektor terkait melindungi hak ekonomi korban melalui langkah pemulihan.

Berdasarkan POJK No. 19 Tahun 2022, secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi daerah terdampak bencana, termasuk stimulus berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Baca Juga : OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Kendaraan “STNK Only”, Picu Kredit Bermasalah

Kemudian POJK No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen menekankan prinsip keadilan dan kepatutan dalam layanan perbankan.

Mendapatkan keluhan, Kepala Bank Aceh Idi, Samsul Bahri melalui Kasi Pembiayaan Novrizal menyatakan, pihaknya belum dapat mengambil kebijakan khusus terkait penundaan angsuran bagi nasabah berpenghasilan tetap (ASN).

“Berdasarkan regulasi di POJK, itu belum bisa diakomodir,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, Novrizal mengklaim pihaknya telah meluncurkan program Pembiayaan Multiguna Peduli Bencana Hidrometeorologi sebagai solusi pembiayaan baru.

Sementara untuk 582 nasabah sektor KUR/UMKM, Bank Aceh telah memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran selama tiga bulan (Januari–Maret 2026) merujuk pada POJK No. 19 Tahun 2022.

Baca Juga : Aplikasi “Matel” Berbayar Ungkap Data Penunggak Kredit, Polisi Amankan 4 Orang di Gresik

Kendati begitu tidak ada relaksasi bagi debitur PNS dan pensiunan peminjam kredit di Bank Aceh Syariah terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

"Memang tidak ada relaksasi bagi PNS maupun pensiunan penerima kredit multiguna ini sesuai kebijakan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan hal itu tertuang pada POJK Bencana pada poin ke-lima," jelasnya.

Sementara untuk relaksasi hanya diberikan kepada KUR/582 UMKM Syariah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Namun begitu BAS, tambahnya, memberi pelonggaran terhadap korban bencana banjir bagi nasabah kredit PNS/Pensiunan dan PPPK berupa penyaluran pinjaman pembiayaan multiguna peduli bencana hidrometeorologi dengan besaran pinjamannya tiga bulan pemotongan kredit pinjaman dan dikenakan suku bunga sangat kecil sebesar dua persen serta pengembaliannya sampai batas usia 75 tahun. 

"Tidak diberlakukannya relaksasi terhadap peminjam kredit bagi PNS/Pensiunan terdampak banjir bandang karena peminjam memiliki pendapatan tetap, hal itu selaras dengan kebijakan yang berlandaskan POJK bencana," pungkasnya. 

(Akb/Nusantaraterkini.co)