Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PN Medan Langkahi Putusan MA, Sekjen IRC: Semua Rekayasa dan Cacat Hukum

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
PN Medan Langkahi Putusan MA, Sekjen IRC: Semua Rekayasa dan Cacat Hukum

Nusantaraterkini.co, Medan - Sehubungan dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 April 2025 Nomor: 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, bahwa termohon yaitu para jemaat harus mengosongkan objek yang dimana disebutkan Gereja IRC (Indonesia Revival Church).

PN Medan akan lakukan eksekusi yang kedua pada Selasa (22/7/2025) pukul 09.00 WIB, namun mereka tidak kunjung datang.

Objek IRC yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmad no 7 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Baca Juga: Israel Bom Gereja Katolik Satu-satunya di Gaza, Ini Respon PBB

Sekjen IRC Sumut, Marihot Silaen mengatakan bahwa PN Medan telah lakukan hal yang tidak dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Mereka lakukan rekayasa mulai dari eksekusi pertama hingga kedua, suratnya kami terima namun tidak ada tanda-tanda mereka hadir, dan suratnya juga tidak berstempel yang jelas dan resmi," ucapnya saat ditemui di TKP, pada Selasa (22/7/2025).

Ia mengatakan dan menanyakan mengapa PN terus mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi sementara putusan MA (Mahkamah Agung) sudah keluar.

"Putusan MA jelas bahwasanya keluar dari tanah secara sukarela, namun PN Medan terus keluarkan surat untuk lakukan eksekusi tidak hanya itu, isi petitumnya juga bertambah yang sebelumnya hanya mengosongkan tanah dan saat ini ditambah mengosongkan bangunan juga, artinya PN Medan lebih tinggi daripada MA, ini sudah cacat hukum," tegasnya.

Marihot meminta kepada penegak hukum agar mengerjakan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan amanah jangan karena ada sesuatu maka hukum itu menjadi tumpul.

"Sebagai penegak hukum, mau itu pengacara, kepolisian, jaksa, atau kehakiman berikan pencerahan kepada masyarakat bukan mengarahkan kami kepada pembodohan, dan kami juga turut berduka cita kepada ketua panitera yang menandatangani eksekusi Gereja IRC bapak Jasmin Ginting, yang telah meninggal," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa PN Medan mengirim surat eksekusi namun tidak ada hadir dan kepastian hukum yang jelas.

"Apakah bapak Jasmin Ginting meninggal PN Medan batalkan eksekusi dan tidak hadir disini, ini benar-benar kami selidiki adanya cacat hukum, dimana tidak ada stempel disurat tersebut, tanda tangan berbeda dengan fotokopinya, dan PN Medan harusnya berhati-hati karena ini rumah ibadah, milik Tuhan," tegasnya.

Senada, Ketua Muki (Majelis Umat Kristen Indonesia) Dedy Mauritz Simanjuntak mengatakan bahwa PN Medan tidak hadir di eksekusi pada hari ini, Selasa (22/7/2025).

"Kita tidak melihat ada tanda-tanda instansi terkait hadir untuk mengamankan dan mengeksekusi Gereja IRC, namun kita juga harus jelas sekiranya memang resmi surat tersebut, lalu mereka tidak hadir harusnya ada surat resmi juga, jangan seperti ini kalau memang ada pembatalan," ucapnya.

Ia menjelaskan bagaimana kronologi awal semua ini terjadi hingga menjadi sengketa.

"Berawal ini hanya pinjam nama untuk membuat surat, yaitu bendahara dengan pimpinan namun ada masalah, timbul indikasi licik, ia menuntut hak Gereja tersebut yaitu bendaharanya, padahal hanya pinjam nama. Ini rumah ibadah rumah tuhan bukan rumah pribadi dan permasalahan ini bukan satu lawan satu melainkan jemaat lawan satu yaitu oknum bendahara dulu yang menjabat di Gereja IRC," jelasnya.

Dedy juga menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan PN Medan dimana MA sudah keluarkan putusan tentang sengketa tersebut.

Namun PN Medan lakukan intervensi secara terus menerus.

"PN Medan lakukan intervensi terus menerus padahal tahun 2023 MA sudah lakukan putusan bahwa secara sukarela artinya tidak ada paksaan, tetapi mengapa PN terus seperti ini hingga melangkahi putusan MA," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Sumut Antariksa Alex Darwin Sinaga berharap PN Medan lebih serius dan teliti dalam menjalankan tugasnya.

"Kita hanya bisa memantau dan mengawasi saja, dan jika memang batal hari ini harusnya juga ada tindak lanjut seperti surat resmi dari PN," ucapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Samosir Terima Aspirasi Pengunjuk Rasa: Tutup TPL

Ia mengatakan jika memang PN batalkan harusnya ada informasi lebih lanjut.

"Kita disini melihat ada surat itu namun mereka tidak datang, tapi jika memang batal harusnya ada surat resmi yang jelas biar tahu kita akhirnya bagaimana," pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)