Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Perkuat Layanan Hukum hingga Desa, 6.110 Posbankum Didorong untuk Tuntaskan Konflik Warga

Pemprov Sumut latih paralegal desa untuk selesaikan sengketa warga nonlitigasi secara damai dan kekeluargaan

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Timur Tumanggor memberikan sambutan pada Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026). (Foto: dok Pemprov Sumut)
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Timur Tumanggor memberikan sambutan pada Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026). (Foto: dok Pemprov Sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan melalui peningkatan kapasitas paralegal.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Timur Tumanggor pada Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026).

Pelatihan itu diberikan kepada paralegal pada Pos Bantuan Hukum () yang tersebar di 6.110 desa/kelurahan di Sumut. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan nonlitigasi di tengah masyarakat.

" selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Menurut Timur, musyawarah untuk mufakat merupakan salah satu prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila. Karena itu, penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi perlu terus diperkuat di tengah masyarakat.

Di hadapan para paralegal, Timur mengisahkan sejumlah perkara yang semestinya dapat menjadi pembelajaran dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat. Di antaranya kasus Nenek Minah berusia 79 tahun yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga berakhir di meja hijau.

Ia juga menyinggung kasus seorang nenek yang dilaporkan anaknya terkait persoalan pembagian tanah warisan hingga berujung di persidangan. Selain itu, terdapat pula kasus guru yang dilaporkan orangtua siswa ke kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.

Dia berpendapat, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran nilai dan norma dalam kehidupan hukum di tengah masyarakat. Karena itu, pelatihan yang berlangsung selama empat hari tersebut dinilai penting untuk membekali para paralegal dengan pengetahuan dan kemampuan hukum yang memadai.

"Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Timur mengatakan, paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum, melakukan pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan. Paralegal juga diharapkan membantu menyelesaikan konflik secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke pengadilan.

Sementara itu, Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman menekankan pentingnya sinergi dalam memperkuat kapasitas hukum di tingkat akar rumput. Salah satunya melalui kolaborasi dalam pelatihan guna mendukung keberhasilan program PRESTICE.

"Pembekalan, serta pelatihan hukum bagi para sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara non-litigasi," pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait