NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN- Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan atas dugaan pemerasan terhadap Caleg berinisial FD sebesar Rp 26 juta.
Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 27 Januari dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya atau 28 Januari.
Akibat perbuatannya, Parlagutan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Benar, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap PH. Pasal yang disangkakan 368 dengan ancaman 9 tahun penjara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/1/2024).
Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif ini.
Baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Parlagutan.
Sementara terhadap Rahmad, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sempat turut ditangkap masih sebatas saksi.
Dari hasil penyelidikan sementara, Rahmad hanya sebagai penengah atau perantara atas perintah komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.
Ia khawatir dengan jabatan dan kedudukan tersangka sehingga merasa bisa membuatnya didepak dari posisinya.
Sehingga ia mau disuruh-suruh oleh Parlagutan, termasuk menjadi perantara saat mengambil dan mengantarkan uang hasil memeras permintaan tersangka.
"R dimintai keterangan dan statusnya sebagai saksi. Dia nurut karena kan dia sebagai PPK, sementara dengan jabatan tersangka ia takut kalau tidak loyal atau menolak."
Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan bernama Parlagutan Harahap, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Ketika menangkap Parlagutan, Polisi menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg melalui Rahmad dan darinya diserahkan kepada tersangka.
Uang yang diberikan Caleg seharusnya 26 juta, namun Rp 100 ribu digunakan untuk membayar pesanan mereka di kafe tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.
Dengan uang sebesar itu tersangka berjanji kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.
Tersangka diduga menyebut satu suara dihargai Rp 50 ribu. Sehingga uang Rp 50 juta setimpal dengan 1.000 suara.
Seiring berjalannya waktu, korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.
"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu."
Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari mendatang.
"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka.
(*/nusantaraterkini.co)