Nusantaraterkini.co, Medan - Seorang Suami dan istri diberhentikan Debt Collector di Jalan Teladan, pada Rabu (21/5/2025) sekira satu bulan yang lalu.
Bermula seorang suami dan istri mengendarai mobil Xenia yang infonya mobil titipan kemereka untuk diganti kacanya.
BACA JUGA: RUU KUHAP Diharapkan Beres Desember 2025
Baru dititipkan satu hari, mereka berjalan di daerah Jalan Puri dan langsung dihadang oleh dua mobil, dan diberhentikan di Jalan Stadion.
Penasehat Hukum korban perampasan mobil dan telepon genggam, Surya Wahyudanil mengatakan bahwa pelaku yang diduga Debt Collector lakukan intimidasi kepada kliennya bernama Lia Praselia.
"Sekelompok orang yang berada di dua mobil tersebut berjumlah sekitar 10 orang, mereka minta mobil tersebut dengan paksa dan yang membuat klien saya juga keberatan adalah dia tidak tahu bahwa mobil itu menjadi persoalan," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat (20/6/2025) pukul 18.00 wib.
Ia menambahkan kliennya yang diberhentikan oleh sejumlah orang yang diduga Debt Collector itu sedang bersama anak-anaknya.
"Dan parahnya klien saya ini sedang bersama tiga anaknya, otomatis melihat adanya sesuatu hal yang tidak patut diperlihatkan, dimana sejumlah orang ini mengintimidasi klien saya didepan anak-anaknya, sehingga karena ada kejadian ini juga mengundang keramaian dan keributan," jelasnya.
Surya menambahkan bahwa pelaku juga sempat merampas telepon genggam milik korban.
"Dan saat itu juga hape klien saya bertipe Iphone, sempat dirampas oleh orang-orang yang tidak bisa menunjukannya secara jelas identitasnya dari mana, dan sertifikasi pun tidak jelas dan infonya hp klien saya mau dibanting," tukasnya.
Ia mengatakan saat ini empat dari beberapa pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan, dan sedang diproses.
"Saat ini Polrestabes Medan sudah menahan empat dari beberapa pelaku, dan saat ini masih diproses untuk kasusnya, dan saya minta kepada para penegak hukum untuk tuntaskan kasus ini secara adil, karena kejadian ini tidak hanya meresahkan klien saya namun buat masyarakat juga," tegasnya.
BACA JUGA: Aturan Penyadapan Didorong Dibuat UU Khusus
Surya meminta kepada penegak hukum agar bisa lakukan keadilan yang sebaik-baiknya.
"Saya harap bukan hanya Debt Collector saja yang dihukum, namun orang yang menyuruh mereka juga harus dikenakan sanksi, jangan mereka-mereka ini kebal oleh hukum, dan hukum itu menyangkut buat siapa saja yang terlibat tanpa terkecuali hingga sampai keakar-akarnya," pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)