Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengedar Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Teras Rumah

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Zico Taruna
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka beserta barang bukti 2.33 gram sabu di Polres Simalungun. (Foto: dok Humas Polres Simalungun)

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba dalam operasi yang digelar di Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,33 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (18/8/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB, setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga : 22 Kilo Ganja Kering dan 3 Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan

“Tersangka yang diamankan bernama Azhar Ihsani (31), warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di teras rumah warga sambil menunggu calon pembeli sabu,” ungkapnya, Sabtu (23/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat brutto 2,33 gram, uang tunai Rp177.000 diduga hasil penjualan, satu plastik klip kosong, satu plastik coklat merek Golden, serta satu unit handphone Vivo biru yang digunakan untuk komunikasi.

Baca Juga : Tunggu Pembeli sembari Isap Sabu di Gubuk, Dua Pengedar di Simalungun Diringkus Polisi

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Kecel, warga Pematangsiantar. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan pernah lelah memerangi narkoba demi keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan serta menggelar perkara sebagai langkah awal sebelum melimpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum.

(Zco/Nusantaraterkini.co)