Nusantaraterkini.co, MEDAN – Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, berinisial LH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lahan. Status hukum tersebut memicu respons dari Wali Kota Medan, Rico Waas.
Rico menegaskan pihaknya akan memantau proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut.
“Biarkan prosesnya berjalan. Dari Inspektorat juga sudah melakukan pengecekan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga : Setahun Kepemimpinan Rico-Zaki: Proyek Infrastruktur Mangkrak dan Medan Utara Jadi Sorotan
Ia menambahkan, apabila LH nantinya ditahan oleh aparat penegak hukum, maka jabatan lurah yang bersangkutan akan dicopot.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, tentu akan kita copot dari jabatannya,” tegasnya.
Rico memastikan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Medan yang terlibat pelanggaran hukum. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan jika terbukti bersalah.
Baca Juga : Rico Waas Dorong Pengawasan Harian Infrastruktur: OPD Tak Aktif Siap-Siap Dapat Warning
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Agus Purnomo, membenarkan bahwa LH telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan perusakan lahan.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan lahan,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima aduan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun bisa menjadi tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana,” katanya.
Hingga kini, polisi masih mendalami lebih lanjut kronologi dan detail perkara yang menjerat oknum lurah tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
