Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengedar Sabu di Binjai Diciduk Saat Buang Barang Bukti, Polisi Sita Paket Narkotika

Satresnarkoba Polres Binjai menangkap pria pengedar sabu di Binjai Kota. Polisi menyita paket sabu seberat 1,271 gram.

seorang pria berinisial TS (44) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. (Foto: Humas Polres Binjai)
seorang pria berinisial TS (44) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. (Foto: Humas Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba . Kali ini, seorang pria berinisial TS (44) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan , Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Binjai, SH MH, dengan memerintahkan Kanit II Satresnarkoba IPDA Jun Fredy Sembiring SH melakukan penyelidikan.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria yang tengah duduk di pinggir jalan. Namun, ketika dihampiri polisi, pria tersebut terlihat gugup dan diduga sengaja menjatuhkan barang yang sebelumnya dipegangnya.

“Petugas kemudian meminta terduga mengambil kembali barang yang dibuang. Setelah diperiksa, barang tersebut merupakan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” ujar , Minggu (24/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1,271 gram. Tersangka TS juga mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

"Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui layanan call center 110.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru