Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), kembali mencuat di tengah urgensi transisi energi nasional. Apalagi, percepatan pengesahan regulasi ini krusial untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan beralih ke sumber daya yang lebih ramah lingkungan.
Untuk itu, Pengamat Energi Kurtubi menekankan, kebijakan energi yang pro-investasi serta pengelolaan sumber daya yang optimal, termasuk pemanfaatan energi nuklir, dapat menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi Indonesia.
Kurtubi mengungkapkan bahwa sejak dirinya masih berada di Komisi VII DPR RI (sekarang Komisi XII DPR RI), RUU EBT telah menjadi wacana yang tak kunjung mendapat kepastian hukum.
"Saya mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Ini sudah dibahas sejak lama, sementara dunia terus mengalami peningkatan suhu akibat emisi karbon tinggi," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Serius Kembangkan Industri Mobil Listrik: Jangan Setengah-setengah!
Menurutnya, batubara yang selama ini menjadi tulang punggung energi di Indonesia memiliki dampak besar terhadap perubahan iklim global. Oleh karena itu, diperlukan peralihan ke energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan nuklir agar Indonesia tidak tertinggal dalam upaya global menuju netralitas karbon.
Selain isu energi terbarukan, Kurtubi juga menyoroti kebijakan terkait minyak dan gas (migas). Ia menilai bahwa Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih menjadi penghambat investasi karena membebankan pajak kepada investor bahkan sebelum produksi dimulai.
"Sistem yang ada sekarang tidak menarik bagi investor. Undang-undang ini perlu segera direvisi agar produksi migas nasional bisa meningkat," katanya seraya menekankan perlunya pengelolaan sumber daya energi yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.
Baca Juga: MPR Sambut Positif Langkah Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Dengan cadangan uranium dan torium yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai solusi jangka panjang dalam ketahanan energi.
"Kita harus mendorong pemerintah untuk segera mendeklarasikan industri nuklir nasional, karena ini adalah masa depan energi bersih yang berkelanjutan," tambahnya.
RUU EBT diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transisi energi di Indonesia, memastikan keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Keputusan pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan energi di masa depan.
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyakini RUU EBT ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Dengan target pembangunan 107 GW energi dalam 15 tahun ke depan, di mana 75% di antaranya berasal dari energi baru terbarukan.
Karenanya, ia menilai RUU EBT sebagai langkah strategis dalam memastikan ketahanan energi nasional dan menjawab tantangan global menuju Net Zero Emission.
Baca Juga: Mau Dijadikan Sumber Ketahanan Pangan dan Energi, Legislator: Menteri Raja Juli tak Paham Hutan
"Sebenarnya, pembahasan RUU EBT sebelumnya sudah hampir rampung pada periode 2019-2024 di Komisi VII DPR RI. Namun, karena alasan teknis, pembahasannya harus dilanjutkan ke periode saat ini," ujarnya.
Menurut Bambang, pembahasan RUU EBT menjadi prioritas Komisi XII DPR sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia juga menekankan regulasi ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% agar Indonesia bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan menjadi negara industri maju.
"Selain sebagai strategi ketahanan energi, RUU EBT juga bertujuan untuk menjawab tantangan global, khususnya komitmen Indonesia terhadap Net Zero Emission. Hal ini semakin relevan dengan proyeksi kebutuhan energi Indonesia yang diperkirakan mencapai 107 GW dalam 15 tahun ke depan, dengan 75 GW berasal dari sumber energi baru terbarukan," tuturnya lagi.
Dalam kaitannya dengan kebijakan energi nasional, Komisi XII DPR RI juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini memberikan landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis terkait pemenuhan energi.
Selain itu, Komisi XII DPR RI ,juga terus berkoordinasi dengan PT. Perusahan Listrik Negara (PLN), dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan implementasi bauran energi baru terbarukan sesuai target.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa RUU EBT juga mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan bisa berjalan efektif dan mendukung kemandirian bangsa dalam sektor energi.
"Dengan berbagai urgensi tersebut, saya optimistis pembahasan RUU EBT akan segera diselesaikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam memanfaatkan energi baru terbarukan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas politisi Partai Golkar itu.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
