Pemprov Sumsel Minta PTPN Beri Toleransi Operasional Pelaku Usaha Wisata di Dempo
Pemprov Sumsel minta PTPN beri toleransi operasional pelaku usaha wisata Gunung Dempo sambil melengkapi perizinan.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta PTPN I Regional 7 memberikan kesempatan kepada pelaku usaha wisata di kawasan Gunung Dempo, Pagar Alam, untuk tetap beroperasi sembari melengkapi berkas perizinan yang diperlukan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumsel, Apriyadi menyampaikan jika pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Rabu (13/5/2026) dan segera bersurat secara resmi agar aktivitas ekonomi di lokasi tersebut tidak terhambat.
“Terkait dengan keluhan dari pelaku usaha bahwa usahanya ditutup itu kemarin sudah diklarifikasi dan kita sudah minta kepada pihak PTPN untuk tetap memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan memberikan kesempatan juga kepada masyarakat untuk berkunjung, berwisata ke Gunung Dempo, dengan catatan bahwa mereka diminta agar menyelesaikan urusan perizinan,” ujar Apriyadi saat diwawancarai langsung, Selasa (12/5/2026).
Apriyadi menjelaskan jika Pemerintah Kota Pagar Alam pada prinsipnya mendukung ketersediaan ruang bagi pelaku usaha selama pihak PTPN melakukan koordinasi dengan pimpinan mereka.
Ia menyoroti dampak pembatasan usaha terhadap kenyamanan pengunjung, mengingat keberadaan penginapan dan penyedia makanan sangat krusial bagi wisatawan yang datang ke Gunung Dempo.
“Sebenarnya tetap dibuka sih, tapi pelaku usahanya saja yang tidak diperbolehkan untuk menjalankan usahanya. Tapi kemarin kita sudah minta. Saya bilang, kalau pelaku usahanya tidak diberikan izin, penginapan-penginapan itu gimana? Nah, pengunjung mau inap, mau makan, mau apa-apa, hanya kita minta toleransinya yang ada di situ,” jelasnya.
Pemprov Sumsel berharap surat permohonan yang dilayangkan hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak PTPN guna memastikan tempat wisata dan akomodasi tetap berfungsi normal.
Langkah ini diambil sebagai jalan tengah agar prosedur administrasi tetap berjalan tanpa harus mematikan mata pencaharian warga lokal dan mengganggu sektor pariwisata daerah.
“Tapi kita kasih deadline sampai besok tanggal 13 ya. Karena hari ini juga kita akan bersurat kepada mereka agar pelaku usaha dan tempat wisata itu tetap dibuka,” ucap dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NASIONALKemnaker Minta Perusahaan Terapkan Higiene Industri
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan