Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemilu Nasional dan daerah Dipisah, Luhut: Putusan MK Harus Diikuti Desain Transisi Demokrasi Terbuka

Pemilu bukan semata-mata siklus lima tahunan, tetapi ekspresi dari kedaulatan rakyat

Advokat sekaligus pegiat pemilu nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan. (Foto: dok ist)
Advokat sekaligus pegiat pemilu nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan. (Foto: dok ist)
A A

, JAKARTA - Advokat sekaligus pegiat , menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu .

Luhut berpandangan, putusan ini menjadi momentum penting untuk menata ulang arsitektur Indonesia agar lebih efektif dan demokratis.

Sebagaimana tertuang dalam amar putusan, MK memerintahkan agar Pemilu diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Artinya, Pemilu Legislatif untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dipisahkan dari Pemilu yang meliputi Pilpres, DPR RI, dan DPD.

BACA JUGA: DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Lokal dan Nasional Paradoks

Menurutnya, pemisahan jadwal ini memang dapat meringankan beban kerja penyelenggara dan meningkatkan kualitas partisipasi rakyat. Namun demikian, konsekuensi lanjutan berupa perpanjangan masa jabatan DPRD perlu diletakkan dalam kerangka transisi demokrasi yang sah dan akuntabel.

“ ini membuka ruang rekayasa konstitusional yang sah. Tapi rekayasa transisi ini tidak boleh dilakukan secara diam-diam atau hanya mengandalkan kekuasaan formal DPR dan Pemerintah,” ujarnya, Kamis (27/6/2025).

Ia mengingatkan bahwa memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa proses pemilu berisiko menimbulkan krisis legitimasi, karena secara substansi hal itu dapat dianggap sebagai penundaan hak konstitusional pemilih.

BACA JUGA: MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Formappi: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Secara politik dan etika demokrasi, memperpanjang jabatan tanpa pemilu jelas sensitif. Karena itu, harus ada komunikasi yang transparan, perdebatan publik yang sehat, serta pelibatan semua pemangku kepentingan: MK, KPU, Bawaslu, akademisi, masyarakat sipil, dan tentu saja rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun norma hukum transisional dalam bentuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang mampu menjawab kebutuhan konstitusional tersebut tanpa merusak prinsip kedaulatan rakyat.

“Pemilu bukan semata-mata siklus lima tahunan, tetapi ekspresi dari kedaulatan rakyat. Maka pengaturannya, termasuk masa transisi akibat ini, harus ditata secara jujur, terbuka, dan demokratis,” pungkasnya.

(Akb/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru