Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Gagas Satu Data Indonesia, Baleg DPR: Revisi UU Statistik Mendesak

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hindun Anisah. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah berencana merealisasikan program Satu Data Indonesia untuk mengatasi kesimpangsiuran basis data pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga.

Untuk itu revisi Undang-Undang Nomor 16/1997 tentang Statistik pun dinilai mendesak untuk dilakukan.

Baca Juga : Ke Medan, Pimpinan DPR Cek Kesiapan BPS Sumut Terima Tugas Satu Data Indonesia

“Kami akan berusaha merealisasikan revisi UU Statistik untuk menguatkan regulasi yang memadai demi memenuhi kebutuhan satu data yang akan menjadi rujukan seluruh kepentingan. Revisi ini akan meningkatkan kualitas data nasional yang lebih akurat baik secara kuantitatif maupun kualitatif,” kata anggota Badan Legislasi DPR (Baleg) Hindun Anisah, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga : Baleg DPR Dukung RUU Penanggulangan Disinformasi demi Kedaulatan Negara

Hindun mengatakan, revisi UU Statistik menjadi penting untuk segera dilakukan sebab carut-marutnya sumber data nasional sering dialami semua pihak termasuk instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Hal ini berimbas pada ketidaktepatan dalam mengambil kebijakan," imbuhnya.

Legislator asal Jateng II ini berharap, sebagai institusi utama dalam menyajikan satu data Indonesia sebagaimana Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) bisa bergerak cepat dan bersinergi dengan Baleg agar dalam Prolegnas 2025, bisa rampung dengan baik dan optimal.

Ia pun berharap, ke depan ada penguatan kewenangan BPS agar institusi ini tidak sekadar sebagai pengumpul data belaka.

"Tetapi BPS harus memiliki otoritas lebih luas dalam mengoordinasikan terkait kebutuhan data,” kata politikus PKB ini.

(cw1/Nusantaraterkini.co)