Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Operasi Senyap di KPP Madya, KPK Lepaskan Direksi PT WP yang Terjerat OTT

OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara menuai sorotan setelah Direksi PT WP dilepas meski skandal pajak rugikan negara Rp59 miliar.

Operasi Senyap di KPP Madya, KPK Lepaskan Direksi PT WP yang Terjerat OTT
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan () yang dilakukan terhadap nikel meninggalkan sebuah anomali hukum yang mencolok. Meski berhasil menyita aset mewah senilai Rp6,38 miliar, lembaga antirasuah ini melepaskan jajaran Direksi (WP) dari status tersangka. Alasannya klise namun fatal secara hukum: limitasi waktu 1x24 jam.
​
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui bahwa bukti yang "matang" dalam tempo singkat tersebut hanya mampu menjerat staf operasional dan konsultan pajak. Sementara itu, para pengambil kebijakan di puncak perusahaan tambang nikel tersebut tetap melenggang sebagai saksi, meski mereka berada di lokasi saat operasi senyap berlangsung.

Baca Juga : Adopsi KUHAP Baru, KPK Hapus Tradisi Pamer Tersangka dalam Konferensi Pers OTT 

Kejahatan ini bermula dari temuan audit di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang mencatat kekurangan bayar PBB PT WP senilai Rp75 miliar. Alih-alih negara menerima setoran penuh, sebuah "kompromi gelap" diciptakan.

"Melalui skema yang disebut "pajak all-in", tagihan tersebut dipangkas secara ekstrem hingga menjadi hanya Rp15,7 miliar," ujar Asep, seperti dilansir RMOL.
​
Negara dipaksa kehilangan Rp59,3 miliar pendapatan—sebuah diskon fantastis sebesar 80%—hanya demi memuluskan upeti senilai Rp4 miliar yang dibagi-bagikan ke oknum (DJP).

​Pencucian Uang di Balik Kontrak Fiktif

Untuk melegalkan aliran dana suap dari rekening perusahaan, para pelaku tidak melakukan transfer langsung. Mereka menggunakan perusahaan cangkang, PT Niogayo Bisnis Konsultan, sebagai perantara.

​Dana dari PT WP dikeluarkan dengan dalih "Jasa Konsultasi Keuangan", yang kemudian dicairkan dan dikonversi menjadi aset ringkas: 1,3 kg emas batangan dan ribuan dolar Singapura. Hal ini dilakukan agar perpindahan aset bisa terjadi secara tunai tanpa terdeteksi sistem perbankan.

​Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan logika di balik penetapan tersangka: Mungkinkah seorang staf berani mengambil risiko mencairkan dana miliaran rupiah dan menegosiasikan diskon pajak 80% tanpa restu dari Direksi?

Baca Juga : KPK Dalami Peran Eks Kajari Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Ade Kuswara 

Saat ini, lima orang dari level menengah telah mendekam di rutan, sementara aktor intelektual di balik kebijakan korporasi tersebut masih berada di zona aman.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait