Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa

Pemilik rumah tempat 101 burung dilindungi ditemukan di Medan Deli ternyata paman terpidana perdagangan satwa. Kini AS diburu penyidik.

Bagikan:
Temuan 101 burung dilindungi disebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. (Foto: istimewa).
Temuan 101 burung dilindungi disebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Temuan 101 ekor burung dilindungi di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat terkait jaringan sindikat perdagangan satwa.

Pemilik rumah berinisial AS ternyata punya hubungan keluarga dengan terpidana kasus satwa liar inisialnya MF. Dia ditangkap Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Januari 2026 lalu.

MF sendiri telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 2 Juni 2026 atas kasus perdagangan tujuh ekor burung dilindungi. Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kini tengah mendalami apakah MF masih melakoni bisnis haram tersebut melalui keponakannya, AS.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan upaya menjaga peradaban dan identitas bangsa. Satwa liar bukan hanya bagian dari kekayaan ekosistem Indonesia, tetapi juga memiliki hubungan yang panjang dengan kehidupan manusia.

Berbagai nilai budaya, karya seni, simbol kehidupan, hingga pengetahuan masyarakat, kata dia, lahir dari interaksi manusia dengan kekayaan alam di sekitarnya. Karena itu, perburuan satwa dan perusakan alam, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, tetapi juga warisan alam yang menjadi bagian dari identitas bangsa.

"Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan satwa dilindungi tetap berada di habitatnya dan kekayaan hayati Indonesia dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Januanto, dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (26/9/2026).

Saat ini, AS resmi berstatus buron. Dia tidak berada di lokasi saat rumahnya digrebek. Begitu tertangkap, ia dipastikan langsung menjalani proses hukum dengan jeratan pasal berlapis yang telah disiapkan penyidik.

"Terhadap dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta ketentuan terkait lainnya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto. 

(Ton/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait