Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Dalami Peran Eks Kajari Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

KPK memeriksa eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara usai OTT KPK.

Gedung KPK RI.(foto:istimewa)
Gedung KPK RI.(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi.

Tak hanya Eddy, KPK juga memanggil Kasi Pidana Khusus Kejari Bekasi Ronald Thomas Mendrofa serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Rizki Putradinata. Pemeriksaan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut karena berbarengan dengan proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidik menggali pengetahuan para saksi terkait sejumlah perkara di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara yang melibatkan tersangka dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Eddy Sumarman belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus tersebut mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Penyidikan mengungkap, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang dikenal sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Melalui perantara HM Kunang dan pihak lain, Ade diduga secara rutin meminta ijon paket proyek. Praktik tersebut berlangsung selama satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima Ade sepanjang 2025 dari sejumlah pihak, dengan total sekitar Rp4,7 miliar.

Atas perkara yang menjeratnya, Ade Kuswara diketahui telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait