nusantaraterkini.co, BINJAI - Oknum Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bernama AH diduga menggelapkan uang ratusan juta untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kejadian itu bermula pada tahun 2023 lalu. Di mana korban diketahui bernama Edy hendak membangun rumah dikawasan Batang Kuis, Deliserdang.
Singkat cerita, terduga AH bertemu dengan korban dan mengaku mengenal dekat dengan pejabat di Kabupaten Deliserdang. AH juga mengaku bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam waktu tiga minggu.
Baca Juga: Wali Kota Binjai Lepas Keberangkatan 333 Calon Jemaah Haji, Ini Pesannya
Dalam pengurusan PBB itu, korban harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta. Setelah uang diberikan, namun PBG yang dijanjikan AH tak kunjung selesai.
Merasa ditipu, Edy pun meminta kembali uangnya. Namun AH hanya memberikan Rp 115 juta, dan sisanya akan dilunaskan tiga bulan mendatang.
Hingga dua tahun lamanya hingga saat ini, AH tak kunjung mengembalikan uang korban.
Baca Juga: KAI dan Kejari Binjai Tandatangani Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Saat dikonfirmasi, AH membantah kabar tersebut. "Itu gak betul, udah saya urus tapi tiba-tiba dibatalkan Edy," ujar Amru, Rabu (21/5/2025).
Muncul dugaan, oknum Kabid dilingkungan Pemko Binjai ditinggal dalam pengurusan PBG. Namun saat ditanyai, AH enggan memberikan komentarnya.
"Itu berkas udah maju, udah jalan. Tapi dibatalkan. Minggu ini sisanya akan saya kembalikan," kata AH.
Diketahui sisa uang yang harus dikembalikan AH saat ini berjumlah Rp 35 juta.
(Dra/nusantaraterkini.co)
