Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga pelaku diamankan polisi

nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Musholla, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 21.30 wib malam.

Ketiga tersangka itu masing-masing inisial SM (23), warga Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang dan AM (26) warga Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul mengatakan, pelaku diringkus saat pihak kepolisian melaku penyamaran menyaru sebagai pembeli (undercover buy). 

"Pelaku ini merupakan sidikat yang cukup lihai menjalankan aksinya sehingga tim sepakat untuk melakukan undercover buy," kata Syamsul, Rabu (5/6/2024).

"Pertama kita melakukan transasksi terselubung pada SM dan AIF. Kemudian dilakukan pemesanan barang sabu-sabu sebanyak 85 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35.000.000,-," paparnya.

Saat barang haram tersebut diberikan, polisi langsung menangkap kedua pelaku berikut mengamankan barang bukti sabu, handphone dan sepeda motor milik pelaku.

"Untuk pelaku AM ditangkap hasil dari pengembangan kedua pelaku SM dan AIF yang sebelumnya sudah kita ringkus. AM kita ringkus di seputaran Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan," papar Syamsul.

Terhadap ketiga pelaku, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.

Advertising

Iklan