Nusantaraterkini.co - Ada titik terang persoalan utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi pembayaran rafaksi minyak goreng, menekankan komitmen pemerintah untuk melunasi utang ke pengusaha.
"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3/2024), dikutip dari detikcom.
Untuk diketahui, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022 lalu. Kemudian, diterbitkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan, yaitu Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022. Dalam aturan, berisi pengecer diminta menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
Padahal harga minyak goreng di pasaran saat itu jauh di atasnya, yakni sekisar Rp 17 ribu hingga Rp 20 ribu per liter. Pemerintah pun menjanjikan akan membayar penuh selisih harga tersebut.
"Dulu ada outstanding pemerintah sebesar Rp 474,8 miliar waktu kelangkaan minyak goreng dulu. Kita tidak mencari yang salah siapa, tapi tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini supaya dibayarkan dan Hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka," katanya lagi.
Baca Juga : Pembatasan BBM saat 17 Agustus 2024, Jokowi: Belum Ada Pemikiran ke Sana
Luhut sendiri sempat kaget lantaran pemerintah menunggak utang hingga dua tahun. Namun, ia mengklaim untuk menyelesaikan persoalan ini, hanya dibutuhkan waktu 20 menit rapat.
"Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit, selesai nasib orang dua tahun," sebutnya.
Luhut lantas meminta kejadian serupa tidak terulang kembali ke depannya. Kemudian, ia memastikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan membayarkan utang tersebut.
Baca Juga : Transaksi Pasar Murah Pemko Medan Tembus Rp 3,2 Miliar, Beras dan Telur Paling Diburu
"Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya. Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 475 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu kelangkaan minyak goreng," pinta Luhut.
Secara khusus, Luhut juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomunikasi langsung dengan pengusaha untuk melunasi kewajiban tersebut. Mengingat banyak pengusaha minyak goreng dirugikan atas kejadian ini.
"Saya secara khusus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan melunasi kewajiban pembayaran utang," imbuhnya.
Baca Juga : Stabilisasi Harga dan Percepat Distribusi: Realisasi Penyaluran MinyakKita Capai 182 Ribu Ton Lebih
Ia membeberkan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Ia mengatakan, sejumlah klaim tidak bisa diproses, sebab ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
"Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya," ucap Luhut.
Sementara itu, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
Baca Juga : Apindo Ngaku Menunggu Langkah Kemendag untuk Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
