Ngaku Jaksa dan Janjikan Urus Perkara hingga CPNS, Pria di Makassar Diciduk Kejati Sulsel
Pria di Makassar ditangkap usai mengaku jaksa dan menjanjikan urus perkara hingga CPNS. Korban rugi ratusan juta, pelaku dijerat UU Tipikor
Nusantaraterkini.co, MAKASSAR — Seorang pria berinisial AM alias Pung ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah terbukti mengaku sebagai jaksa dan menipu warga dengan janji bisa mengurus perkara hukum hingga meloloskan CPNS.
AM ditangkap bersama rekannya berinisial R, yang diketahui merupakan pegawai PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel. Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap warga.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aksi penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan. “Keduanya diamankan melalui OTT saat melakukan pemerasan,” ujar Didik kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Didik, AM mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel dan mengklaim mampu mengatur penanganan perkara. Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dalam pemeriksaan, AM mengakui telah menipu korban berinisial S, seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III yang tengah ditangani Kejati Sulsel.
Bersama R, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Andi Djemma, Makassar, dan menjanjikan dapat menghentikan proses hukum kasus tersebut. Sebagai imbalan, korban diminta menyerahkan uang Rp45 juta, yang diberikan secara bertahap.
Tak berhenti di situ, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan meminta korban mengosongkan rekening bank miliknya.
Selain mengurus perkara, AM dan R turut menjanjikan dapat meloloskan anak korban menjadi CPNS Jaksa di Kejaksaan Agung. Untuk janji tersebut, korban kembali dimintai uang hingga Rp170 juta, ditambah berbagai pungutan lain seperti biaya tiket pesawat, seragam jaksa, hingga uang duka palsu dengan total puluhan juta rupiah.
Terancam UU Tipikor
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Keduanya sudah kami tahan,” tegas Didik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara hukum atau penerimaan PNS/PPPK dengan imbalan uang, baik mengatasnamakan oknum internal maupun eksternal Kejaksaan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar Disita
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTak Terima Hanya Diberi Rp30 Ribu, Seorang Anak Aniaya dan Ancam Bunuh Ibu Kandung Pakai Kerambit
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
KESEHATANMeski Sudah Diguyur Hujan, Kasus Harian ISPA di Sumsel Justru Tembus 1.660 Jiwa
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTOperasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Tegas 9 Pelanggaran Prioritas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODemo 28 Oktober di Depan Plaza UOB, Massa UI Blokade Jalan dan Lalu Lintas Mulai Tersendat
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolres Reynold Hutagalung Minta Massa Demo Jaga Ketertiban di Kawasan UOB Plaza
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NASIONALKapolri dan Kementerian Keamanan Publik Tiongkok Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika Lintas Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NASIONALPotong Iuran Tapi Tak Disetor? BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Aceh Siap Tindak Perusahaan Nakal
2 jam yang lalu -
PERISTIWADiduga Terkait Sengketa Tanah, Empat Rumah Warga Sei Kera Hilir Diserang OTK
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan