Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ngaku Jaksa dan Janjikan Urus Perkara hingga CPNS, Pria di Makassar Diciduk Kejati Sulsel

Pria di Makassar ditangkap usai mengaku jaksa dan menjanjikan urus perkara hingga CPNS. Korban rugi ratusan juta, pelaku dijerat UU Tipikor

Seorang pria berinisial AM alias Pung di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulsel, karena mengaku sebagai Jaksa. (Foto: Dok. Istimewa)
Seorang pria berinisial AM alias Pung di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulsel, karena mengaku sebagai Jaksa. (Foto: Dok. Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MAKASSAR — Seorang pria berinisial AM alias Pung ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah terbukti mengaku sebagai jaksa dan menipu warga dengan janji bisa mengurus perkara hukum hingga meloloskan CPNS.

AM ditangkap bersama rekannya berinisial R, yang diketahui merupakan pegawai PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel. Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap warga.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aksi penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan. “Keduanya diamankan melalui OTT saat melakukan pemerasan,” ujar Didik kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Didik, AM mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel dan mengklaim mampu mengatur penanganan perkara. Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dalam pemeriksaan, AM mengakui telah menipu korban berinisial S, seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III yang tengah ditangani Kejati Sulsel.

Bersama R, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Andi Djemma, Makassar, dan menjanjikan dapat menghentikan proses hukum kasus tersebut. Sebagai imbalan, korban diminta menyerahkan uang Rp45 juta, yang diberikan secara bertahap.

Tak berhenti di situ, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan meminta korban mengosongkan rekening bank miliknya.

Selain mengurus perkara, AM dan R turut menjanjikan dapat meloloskan anak korban menjadi CPNS Jaksa di Kejaksaan Agung. Untuk janji tersebut, korban kembali dimintai uang hingga Rp170 juta, ditambah berbagai pungutan lain seperti biaya tiket pesawat, seragam jaksa, hingga uang duka palsu dengan total puluhan juta rupiah.

Terancam

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait upaya menghalangi proses penyidikan atau .

“Keduanya sudah kami tahan,” tegas Didik.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara hukum atau penerimaan PNS/PPPK dengan imbalan uang, baik mengatasnamakan oknum internal maupun eksternal Kejaksaan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait