nusantaraterkini.co, MALUKU - Aksi solidaritas untuk membebaskan 11 warga adat Desa Maba Sangaji yang ditahan karena memprotes tambang PT. Position, kini memasuki babak baru. Nama anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut terseret dalam tuntutan massa yang berunjuk rasa di Markas Polda Maluku Utara, Rabu (13/8/2025).
Koordinator aksi, Fitriyani Ashar menyampaikan orasi yang menggemparkan. Ia menyebut PT. Position—perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah adat Maba Sangaji—memiliki kaitan langsung dengan anak Kapolri. Bahkan, menurut Fitri, anak Kapolri itu masuk dalam jajaran tokoh penting di perusahaan tambang nikel tersebut.
“Dalam kajian data yang kami kantongi, diduga anak kapolri memiliki kedudukan atau posisi strategis di PT. Position. Sehingga aparat seperti hanya patuh pada elite, bukan pada hukum dan keadilan,” tegas Fitri kepada wartawan di depan Polda Maluku Utara.
Baca Juga : Ratusan Massa Datangi DPRD Madina Tuntut Hak dan Solusi Perkebunan di Madina
Fitri juga menyebut penangkapan 11 warga adat pada 18 Mei 2025 sebagai bentuk kriminalisasi yang dirancang secara sistematis untuk membungkam protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan.
“Ini by design. Masyarakat dijadikan korban dari kekuasaan yang tak jelas arahnya,” teriaknya dari atas mobil komando.
Tak hanya itu, ia mengecam penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang dijadikan dasar hukum penahanan. Menurutnya, aksi warga bukanlah penghalangan aktivitas tambang, melainkan ritual budaya berupa penancapan tiang bendera adat—simbol penolakan terhadap kehancuran hutan mereka.
Baca Juga : Diduga Selewengkan Dana BOS, Ratusan Siswa SMK Negeri 3 Sibolga Gelar Aksi Demontrasi
Sidang Lanjutan 11 Warga Adat
Sementara itu di Pengadilan Negeri Tidore, sejak Rabu pagi sudah berlangsung sidang terhadap 11 warga ada Maba Sangaji. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Asma Fandun, beragendakan pemeriksaan saksi, dimana para saksi dari kepolisian dan pihak perusahaan dicecar berbagai pertanyaan oleh kuasa hukum 11 warga adat
Baca Juga : Wujud Empati Bencana, Panitia Natal ASN Sumut Alihkan Seremoni Menjadi Aksi Kemanusiaan
Ke 10 terdakwa yang hadir, secara keseluruhan keberatan dan menilai kesaksian dari Brigpol Rizky tidak sesuai dengan kejadian di PT Position. Dalam fakta persidangan, Rizky menyampaikan bahwa pihak aparat tidak melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
Sementara para terdakwa di antaranya Salahudin, Jamaludin, Awaludin membatah kesaksian Brigpol Rizky. Bahkan terdakwa mengungkapkan, aparat keamanan juga memukul para massa aksi yang saat itu melakukan ritual adat.
"Kami keberatan yang mulia karena saat itu kami sedang melakukan ritual adat di kawasan PT Position, polisi datang dan bilang lepas senjata tajam. Waktu itu juga polisi bilang mereka akan lepas senjata, jadi kami sepakat lepas sajam. Namun nyatanya tidak," ungkap salah satu terdakwa bernama Awaluddin.
Baca Juga : Balai Pemasyarakatan Sibolga Memberikan Dukungan kepada Masyarakat Sibolga yang Terdampak Bencana
(Dra/nusantaraterkini.co).
