Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MoU Rp650 Triliun RI–AS Disambut Positif, DPR : Jangan Hanya Pencitraan Diplomasi

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anna Mu'awanah saat diwawancarai di depan ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Anna Mu'awanah, menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pengusaha Indonesia dan Amerika Serikat (AS) senilai 38,4 miliar dolar AS atau setara Rp650 triliun. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan komitmen investasi jumbo tersebut sekadar pencitraan diplomasi tanpa dampak riil bagi rakyat.

Kesepakatan bisnis itu lahir dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat. Kerja sama disebut mencakup sektor strategis, mulai dari pangan, manufaktur, energi, hingga teknologi.

Baca Juga : Formappi: Keputusan Paripurna Soal MKMK Berlebihan, DPR Dinilai Intervensi Proses Etik

“Nilai investasinya sangat besar dan berpotensi membuka peluang kerja luas bagi masyarakat. Ini sinyal positif bahwa Indonesia dipandang sebagai mitra ekonomi yang prospektif di mata investor global,” ujar Anna, di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga : Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatra

Meski demikian, Anna menegaskan bahwa besarnya angka komitmen bukan jaminan otomatis terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Ia menilai pemerintah harus bercermin dari sejumlah proyek investasi sebelumnya yang realisasinya lambat atau bahkan tersendat di level teknis.

“Pengalaman kita menunjukkan, MoU sering kali berhenti sebagai headline besar. Tantangannya justru pada eksekusi. Pemerintah harus memastikan ini tidak berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Baca Juga : Anis Byarwati: Jangan Ganggu Momen Keagamaan dengan Kenaikan Harga

Anna secara terbuka mengkritik masih adanya hambatan birokrasi yang dikeluhkan investor asing, terutama terkait kepastian regulasi, tumpang tindih aturan pusat-daerah, serta proses perizinan yang belum sepenuhnya efisien.

Baca Juga : Targetkan Putusan 27 Januari, Komisi XI DPR Uji Kelayakan Tiga Calon Deputi Gubernur BI

“Negara harus hadir memastikan proses investasi berjalan cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Reformasi birokrasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara kementerian dan pemerintah daerah agar proyek-proyek strategis tidak tersandera ego sektoral. Tanpa perbaikan tata kelola, menurutnya, potensi Rp650 triliun berisiko menjadi angka ambisius yang sulit terealisasi optimal.

Baca Juga : Dikeluhkan Masyarakat, PPATK Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Blokir Rekening Dorman

Di sisi lain, Anna melihat peluang besar jika investasi benar-benar diarahkan untuk memperkuat sektor pangan dan manufaktur berbasis nilai tambah. Modernisasi rantai pasok, teknologi pertanian, hingga hilirisasi industri dinilai dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga : Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pinjol Nakal

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga kepentingan nasional dalam setiap perjanjian turunan dari MoU tersebut. “Kita harus memastikan transfer teknologi, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, dan keberpihakan pada industri dalam negeri menjadi bagian dari kesepakatan,” ujarnya.

Secara politis, komitmen investasi ini juga menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam membuktikan efektivitas diplomasi ekonomi. Publik, kata Anna, akan menilai bukan dari besar kecilnya angka komitmen, melainkan dari seberapa nyata dampaknya terhadap penurunan pengangguran dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Momentum ini harus dikawal bersama. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan agar kemitraan strategis ini benar-benar memperkuat daya saing Indonesia, bukan sekadar menjadi euforia sesaat,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)