Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dikeluhkan Masyarakat, PPATK Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Blokir Rekening Dorman

Anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran reken

Anna Mu’awanah (Foto: dok.dpr)
Anna Mu’awanah (Foto: dok.dpr)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anna Mu’awanah, meminta dan () untuk yang dinilai telah dan di kalangan .

Menurut Anna, banyak laporan dari yang merasa dirugikan akibat rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas, padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan ‘’. Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman,” ujar Anna, Jumat (1/8/2025).

Anna menegaskan pentingnya dan otoritas terkait, termasuk perbankan, agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif dan memberikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.

Lebih jauh, ia mengusulkan beberapa langkah konstruktif. Pertama, Pemetaan yang Akurat. Anna mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.

Kedua, lanjut dia, Pemberitahuan Bertahap. Sebelum dilakukan pemblokiran, Anna mendorong pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.

Ketiga, Skema Rekonsiliasi. Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

"Dan yang keempat, Literasi Keuangan. Ini saya kira juga penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dorman (tidak aktif) dan potensi konsekuensinya," ujarnya.

Anna menegaskan bahwa upaya memberantas tindak pidana keuangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan publik yang justru melemahkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

“Kita mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” pungkasnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru