Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Modus Operandi Judi Online, Bayu Wicaksono: Promosi Lewat WhatsApp Sampai Instagram

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap modus operasional judi online jaringan Kamboja yang dijalankan secara terstruktur

Bagikan:
Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono saat memaparkan modus operandi dari Judi online jaringan Kamboja yang diamankan dari Apartemen yang ada di Kota Medan, Kamis (26/3/2026). (Doc Polda Sumut)
Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono saat memaparkan modus operandi dari Judi online jaringan Kamboja yang diamankan dari Apartemen yang ada di Kota Medan, Kamis (26/3/2026). (Doc Polda Sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap modus operasional jaringan yang dijalankan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. 

Para pelaku diketahui menjalankan promosi secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menjaring pemain.

Kasus tersebut dipaparkan oleh Dirresiber menjelaskan, pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama, yakni membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.

“Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” ujar , Kamis (26/3/2026) saat melakukan paparan di Aula Tribrata .

Selain itu, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran. 

Menurut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.

“Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang,” katanya.

Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.

Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono menambahkan, pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain. 

Bila menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan.

“Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis,” jelasnya.

Polda Sumut menilai pola ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir yang menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru