Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Meski Dapat WTP tapi Masih Ada Temuan BPK soal Penyaluran Bansos, Ini Respons Pj Gubernur DKI

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono./Ist

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Meski mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2023. 

Namun BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya penyaluran bantuan sosial di Dinas Pendidikan (Disdik).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan temuan itu terkait penyaluran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Menurutnya, selama ini masih ada penerima manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga : Pemerintah Kota Binjai Kembali Raih Opini WTP Ke-9 Kalinya

"Itu mungkin KJP tadi kan. KJP, KJMU. Makanya kita update terus. Kita update yang tadi saya sampaikan kan penduduk ada yang keluar masuk," kata Heru setelah rapat paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024) melansir detik.com.

Karenanya, Heru menjelaskan pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Prosedur Permintaan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Saat ini dia menilai data tersebut sudah sinkron, mengingat banyaknya penduduk Jakarta yang selalu berpindah domisili.

"Makanya itu kan perlunya selalu data disinkronkan DTKS dan PPPKE, Dinsos melakukan itu, statistik itu selalu sinkron," ujarnya.

Baca Juga : Kota Binjai Kembali Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023

"Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar Jakarta, bahkan ada yang maaf sudah wafat dan lainnya itu kita sesuaikan. DKI sudah pencocokan itu, PPPKE dan DTKS itu datanya sudah akurat," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (25/7). Rapat dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin.

Baca Juga : Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprovsu Targetkan Lagi Opini WTP

Anggota V BPK RI, Ahmad Noor Supit, mengatakan, meskipun menerima predikat WTP, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait laporan keuangan Pemprov DKI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2023, misalnya, BPK menyampaikan masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.

"Pertama, aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukan penggunaan tanah berpotensi tercatat ganda. Pencatatan bidang tanah adalah lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung, dari pengembangan dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut," kata Supit dalam rapat.

Kedua, ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI belum menerima pendapatan dari sewa lahan PT Jakarta Propertindo (JakPro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.

Baca Juga : DPRD Apresiasi Pemko Medan Raih WTP Berturut-turut, Laporan Keuangan Baik dan Berkualitas

"Lalu kekurangan plome atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat. Pihaknya juga menyoroti soal penyaluran bantuan sosial kepada penerima belum memenuhi kriteria pada Dinsos dan Disdik DKI Jakarta.

"Penyaluran bantuan sosial kepada penerima belum memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berdasarkan analisis dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan, sesuai standar akuntansi pemerintah, termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Supit. (*)