Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru ​

Menaker Yassierli mengungkap 10 poin penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dari kesetaraan kerja hingga perlindungan korban PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI, Rabu(7/10/2026).(foto: kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI, Rabu(7/10/2026).(foto: kemnaker)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Regulasi terbaru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan, sekaligus merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

​Pengesahan UU ini bertujuan mengakhiri ketidakpastian hukum dengan menyatukan norma-norma yang sebelumnya tumpang tindih antara UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Selain itu, aturan ini hadir untuk menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

​“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Menaker Yassierli melalui siaran resmi Kemnaker, Rabu (7/10/2026).

​Menaker memaparkan sepuluh poin penting dalam yang wajib dipahami oleh pekerja dan pemberi kerja:

1.Kesetaraan di Tempat Kerja: Menjamin larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, penetapan pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

​2.Pelindungan Pencari Kerja: Membuka akses informasi pasar kerja yang transparan serta memperketat kewajiban pelaporan lowongan untuk mencegah praktik percaloan dan informasi lowongan fiktif.

​3.Kepastian Masa Pemagangan: Durasi pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta berhak menerima uang saku, sertifikat, serta jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui JKK dan JKM. Menaker menegaskan pemagangan dilarang keras dimanfaatkan sebagai penyedia tenaga kerja murah.

​4.Penempatan Kerja yang Adil: Proses seleksi wajib berlangsung objektif dan transparan. Regulasi ini melarang mutlak penahanan ijazah atau dokumen pribadi, serta memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan dan disabilitas.

​5.Hubungan Industrial Seimbang: Mengusung prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya” dengan memberikan jaminan kebebasan berorganisasi dan kepastian hukum penyelesaian perselisihan.

​6.K3 Sebagai Hak Fundamental: Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 yang berfokus pada pencegahan risiko bahaya di tempat kerja.

​7.Pengawasan dan Sanksi Tegas: Penguatan independensi dan jumlah pengawas ketenagakerjaan, disertai penerapan sanksi administratif hingga pidana berjenjang untuk memberikan efek jera.

​8.Hak Perempuan dan Disabilitas: Memberikan kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran beserta pembayaran upah penuh, serta pelindungan khusus bagi pekerja disabilitas.

​9.Jaring Pengaman Korban PHK: Mewajibkan pembentukan dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan penataan pekerja alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN yang wajib melalui anak perusahaan.

​10.Kesiapan Dunia Kerja Masa Depan: Mengatur pelindungan skema kerja fleksibel (future of work), memperkuat posisi BNSP di bawah Presiden, serta melibatkan BPS dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

​

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait