Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PDIP Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Deddy: Ada Dugaan Syarat Pencalonan Cacat

PDIP menghormati putusan MK soal ijazah Gibran. Deddy Sitorus menilai ada persoalan syarat pencalonan dan membuka opsi DPR menggunakan pansus atau angket.

Suasana sidang putusan MK soal ijazah Gibran. (Foto: istimewa).
Suasana sidang putusan MK soal ijazah Gibran. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Fraksi PDI Perjuangan () di DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.

Sekretaris Fraksi DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan putusan MK harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

"Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Namun, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan yang setara dengan jenjang SMA ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Menurut Deddy, temuan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," ujar Deddy.

Deddy menduga dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran berpotensi bermasalah secara hukum.

"Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," katanya.

Dia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun politik. Terlebih, Gibran saat ini telah menjabat sebagai wakil presiden.

Menurut Deddy, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam UUD 1945 mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terdapat persoalan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Deddy juga menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen politik untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Salah satunya melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.

"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," kata Deddy.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," sambungnya.

MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim MK dalam sidang putusan.

Meski gugatan tidak dapat diterima, pertimbangan MK memuat fakta terkait dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hakim MK Suhartoyo menegaskan para pemohon maupun pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

MK Serahkan Persoalan ke Lembaga Berwenang

MK juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden berdasarkan permohonan yang diajukan.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Adies menjelaskan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan konstitusi.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait