Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pelaku perambahan hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Lambatnya penetapan tersangka dari Ditreskrimsus Polda Sumut, membuat masyarakat Desa Kwala Langkat, sangat kecewa. Hal ini disampaikan oleh LBH Medan selaku pendamping hukum masyarakat.
Adapun pelaku perambahan hutan yang dimaksud berinisial SKW, SPD, SS, BS, dan MD.
Bahkan sejak diamankannya satu unit alat berat eskavator dari dalam hutan pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu, Polda Sumut diduga melempem menangani perkara tersebut.
"Hingga saat ini belum ada kejelasan adanya penetapan tersangka. Walau saat ini perkaranya sudah pada tahap Penyidikan berdasarkan keterangan petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut kepada Tim LBH Medan," ujar Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Jumat (17/5/2024).
Lanjut Ali, sebelumnya beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini kepada ke petugas kepolisian pada Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut.
Namun kerap terjadi "tegang urat" antara LBH Medan dan personel. Sehingga dinilai personel tidak transparan atas perkara ini.
"Petugas menyebutkan perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian (model A). Sehingga informasi tidak dapat diberikan. Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditreskrimsus Polda Sumut, untuk diawasi dan dikritik kerjanya oleh masyarakat. Sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan yang akan menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat," ujar Ali.
Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 44 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 65 dan pasal 70 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH, Ali menambahkan sangat jelas setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, akan hak lingkungan yang baik, dan sehat.
Serta dapat berperan baik dengan penyampaian pengaduan, keberatan, laporan serta juga berhak untuk mendapatkan akses informasi.
"Maka dari itu jelas LBH Medan atau elemen masyarakat lainnya berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabulaten Langkat ini. Apalagi akibat perambahan hutan akan berdampak kepada peradaban umat manusia dimuka bumi ini," ujar Ali.
LBH Medan juga pertanyakan dumas yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi masyarakat Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, tertanggal 16 Februari 2024 terkait hal yang sama, yakni dugaan perambahan hutan tersebut.
Namun ternyata tidak pernah diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Patut diketahui bahwa aktivitas perambahan hutan ini diduga ilegal telah berlangsung lama yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Ali.
Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, Ali mengatakan, akhirnya menimbulkan korban dipihak masyarakat.
Dan sebagaimana informasi dan pemantauan LBH Medan dilapangan para terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan menunjukan sikap seakan-akan tak tersentuh oleh penegak hukum.
"LBH Medan mendesak Kapolda Sumut, agar memerintah Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka atas adanya dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan demi untuk meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan ini," tutup Ali. (rsy/nusantaraterkini.co)