Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Marak Kasus Bunuh Diri Pelajar, Mendikdasmen Minta Guru Jadi Pendamping Psikologis Murid

Maraknya kasus bunuh diri di kalangan pelajar kembali menjadi perhatian serius pemerintah.

Mendikdasmen, Abdul Muti meluncurkan Bulan Guru Nasional 2025 di SLBN 01 Jakarta, Jumat (31/10/2025). (Foto: Abid Raihan/kumparan)
Mendikdasmen, Abdul Muti meluncurkan Bulan Guru Nasional 2025 di SLBN 01 Jakarta, Jumat (31/10/2025). (Foto: Abid Raihan/kumparan)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA — Maraknya kasus bunuh diri di kalangan pelajar kembali menjadi perhatian serius pemerintah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia () mencatat, sepanjang 2025 sudah terjadi 25 kasus anak bunuh diri, tiga di antaranya berlangsung hanya dalam bulan Oktober ini.

Menanggapi hal itu, Menteri () Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pencegahan bunuh diri di lingkungan sekolah kini menjadi fokus utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (). Ia meminta para guru tak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping psikologis bagi murid.

“Kami sedang menerapkan agar guru bukan hanya mengajar di kelas, tapi juga mendampingi muridnya. Pendampingan itu tidak sebatas masalah akademik, tapi juga mencakup masalah psikologis, spiritual, bahkan sosial,” kata Mu’ti usai menghadiri Bulan Guru Nasional 2025 di SLBN 01 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Kasus Bunuh Diri Pelajar Akan Didalami

Mu’ti mengatakan, sejumlah kasus seperti yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, dan Sawahlunto, Sumatera Barat, tengah didalami untuk mengetahui penyebab pastinya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar yang diambil pemerintah benar-benar menyentuh akar masalah.

"Kasus-kasus itu terus kita pelajari penyebabnya apa. Kami juga berupaya memperbaiki layanan dengan pendekatan yang lebih humanis dan personal,” ujarnya.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan pendampingan psikologis, spiritual, moral, hingga sosial bagi peserta didik.

Guru Wali Jadi Pusat Pendampingan

kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur peran guru sebagai pendamping psikologis siswa.

Mu’ti memastikan kebijakan itu bukan penambahan beban kerja, melainkan bagian dari tugas utama guru sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pendampingan itu nanti akan dihitung dan diekuivalensikan dengan jam mengajar. Ini bukan tambahan beban, tapi pemenuhan tugas guru,” jelasnya.

Mu’ti juga mengusulkan agar sistem pendampingan dilakukan secara fleksibel, tidak hanya melalui kegiatan formal di sekolah.

“Guru wali bisa memberikan pendampingan di luar jam sekolah. Kalau rumah murid dekat, bisa dilakukan di rumah atau dengan cara lain yang lebih personal,” tambahnya.

Guru dan Orang Tua Harus Bersinergi

Selain di dalam kelas, Mu’ti menekankan agar guru juga memperhatikan perilaku siswa saat jam istirahat dan pulang sekolah, karena potensi kekerasan atau perundungan sering muncul di waktu-waktu tersebut.

“Guru harus memperhatikan murid di luar kelas, tapi tentu ini bukan hanya tanggung jawab guru. Orang tua dan masyarakat juga punya peran penting,” katanya.

Ia menutup dengan pesan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

“Ada pepatah yang bilang: untuk mendidik satu anak, dibutuhkan satu kampung. Artinya, semua pihak harus ikut terlibat,” pungkas Mu’ti.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait