Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Guru Besar Hukum: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Integritas Kejagung

Guru Besar Hukum: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Integritas Kejagung

Prof. Suparji Achmad, menilai kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian integritas Kejaksaan Agung dalam menjaga profesionalisme dan pemberantasan korupsi. Jumat (31/7/2026) (Foto:Istimewa)
Prof. Suparji Achmad, menilai kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian integritas Kejaksaan Agung dalam menjaga profesionalisme dan pemberantasan korupsi. Jumat (31/7/2026) (Foto:Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA Universitas Al Azhar Indonesia, , menilai ()menyeret mantan () menjadi ujian penting bagi () dalam membuktikan komitmennya secara profesional dan berintegritas.

Menurut Suparji, penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi harus menjadi momentum bagi untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara konsisten, independen, dan bebas dari intervensi.

"Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Karena itu agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi," ujar Suparji, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, kualitas kepemimpinan sebuah institusi akan terlihat ketika menghadapi situasi yang tidak normal. Karena itu, menurutnya, Kejagung perlu menjaga stabilitas organisasi, memastikan independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, serta menjamin seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Suparji juga mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang menunjuk Kuntadi sebagai baru untuk menjaga kesinambungan organisasi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Kejagung tidak hanya ditentukan oleh pergantian pejabat, tetapi juga oleh integritas, profesionalisme, independensi, serta konsistensi dalam menegakkan hukum.

"Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Keberhasilan pemulihan kepercayaan sangat bergantung pada kinerja nyata Jampidsus yang baru," katanya.

Lebih lanjut, Suparji mendorong agar evaluasi kelembagaan diarahkan pada penguatan sistem integritas, peningkatan pengawasan internal, manajemen risiko, pengendalian konflik kepentingan, pola promosi dan mutasi berbasis integritas, serta transparansi dalam tata kelola organisasi.

Ia juga menilai reformasi Kejaksaan perlu lebih mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan hanya berfokus pada penindakan. Menurutnya, apabila krisis dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum, maka hal tersebut justru dapat memperkuat legitimasi Kejagung di mata masyarakat.

"Publik akan melihat bahwa institusi mampu melakukan koreksi internal tanpa menghentikan agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan yang menjerat mantan Jampidsus . Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru